Kamis, 25 April 2024

Lolos dari Pelabuhan Batam Center, Pasutri Pengedar Narkoba Tertangkap di RM Padang

Berita Terkait

Sidang terdakwa Susilawati bersama Mohd Azlan yang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara narkotika, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9). Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Sidang terdakwa Susilawati bersama Mohd Azlan yang beragendakan pemeriksaan saksi dalam perkara narkotika, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9). Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Susilawati dan suaminya Mohd Azlan (WN Malaysia) menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).

Keduanya tertangkap basah saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan rumah makan Densiko Bengkong (23/3) lalu.

Dari pengakuan saksi penangkap yang dihadirkan JPU Rumondang, saat penangkapan terdapat sabu seberat 3,23 gram dan pil ekstasi 21 butir dari tangan terdakwa Susilawati.

“Sedangkan pada terdakwa Mohd Azlan ditemukan sabu seberat 0,65 gram yang disimpan dikotak rokok Malboro miliknya,” jelas saksi dari BNNP Kepri ini.

Terdakwa akan menjual narkotika tersebut ke Febi (DPO) yang sudah membayar sebesar Rp 3,2 juta.

“Sabu itu dibawa terdakwa dari Malaysia dan berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Batamcenter (21/3) lalu,” kata saksi lagi.

Di Batam, pasangan suami-istri ini menginap di Hotel yang berada di belakang DC Mall, Jodoh. Dalam kamar yang kedua terdakwa tempati turut digeledah dan ditemukan adanya alat penghisap sabu (bong), plastik bening transparan serta timbangan elektrik.

Dari barang bukti itu, diakui para terdakwa digunakan untuk menjual sabu ke pembeli di Batam.

“Kami sengaja beli di Malaysia untuk dijual ke Batam, karena kabarnya banyak pembeli sabu dan ekstasi disini,” ungkap Susilawati saat digelar langsung sidang pemeriksaan terdakwa.

Kedua terdakwa awalnya membawa sabu seberat lima gram dan pil ekstasi 31 butir yang dibeli seharga 2200 RM.

“Waktu sampai di Batam langsung dibeli Febi. Dua hari setelahnya dia pesan lagi, tapi keburu ditangkap duluan,” lanjut istri Mohd Azlan ini.

Sidang yang dipimpin Hakim Zulkifli tersebut, kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Meminta kepada JPU untuk segera menyiapkan nota tuntutan agar bisa dibaca pekan depan, Kamis (15/9). Sidang ditutup,” pungkas Zulkifli. (cr15)

Update