Rabu, 24 April 2024

Pelaku Pencabulan Anak Keterbelakangan Mental Divonis 7 Tahun

Berita Terkait

Terdakwa Asep Yulianto usai divonis tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Asep Yulianto usai divonis tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9). F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Tindakan pencabulan oleh terdakwa Asep Yulianto terhadap SR, 15, yang merupakan putri majikan tempatnya bekerja, telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana selama tujuh tahun, Kamis (8/9).

“Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni pelanggaran pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU Bani I Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara sembilan tahun. Dengan putusan yang dijatuhkan, terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Bani menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai pembantu di rumah Susiana (orang tua SR) juga tinggal di rumah majikannya itu. Akibat dalam keseharian terdakwa kerap bertemu korban, muncullah niat buruk pria berjenggot ini untuk menyetubuhi SR.

Niat itu terlihat dari persiapan terdakwa dengan memberikan sebuah hp khusus kepada korban, agar memudahkan komunikasi antar keduanya. SR yang memiliki keterbelakangan mental, dengan mudah masuk ke perangkap rayuan terdakwa.

Pasalnya, terdakwa yang kerap mengenakan peci ini mengakui telah menyetubuhi SR sebanyak 10 kali. Hingga Susiana pun mendapati hp yang dimiliki putrinya dari terdakwa itu. Melalui pesan singkat antara terdakwa dan SR, Susiana menyimpulkan bahwa putrinya telah dicabuli dan langsung melaporkan hal tersebut ke pihak polisi. (cr15/koran)

Update