Jumat, 29 Maret 2024

Gunakan Setempel Ketua DPRD meski Bukan Ketua DPRD

Berita Terkait

batampos.co.id – Marlon Brando S anggota DPRD Kota Batam tapi ia bukan ketua.

Meski bukan ketua ia menggunakan kop surat dan stempel DPRD Batam untuk meminta bantuan dari pihak ketiga dalam proses memindahkan tanah yang melewati sebuah perusahaan shipyard di Tanjunguncang, Batuaji.

Ironisnya, Marlon mengakui stempel pimpinan Dewan yang ia pakai dalam dokumen itu dibuat dan dipergunakannya tanpa sepengetahuan Ketua DPRD, Nuryanto.

“Stempel itu memang tidak saya lapor ke pimpinan dan tanpa seizin pimpinan. Tapi kalau itu dipermasalahkan saya siap tanggungjawab,” ujar Marlon, Jumat, (9/9).

Kop dan stempel ‘resmi’ DPRD Batam itu dipakai sejumlah Ketua RT di Tanjunguncang pada tanggal 6 Agustus lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwasannya masyarakat RT 01/RW 19 serta RT 04/RW 16 kelurahan Tanjunguncang memohon kepada salah satu perusahaan untuk memberikan akses jalan sebagai keluar atau masuk mereka.

Dimana, pihak pengambil tanah dalam surat tersebut diminta untuk memperbaiki jalan apabila terjadi kerusakan serta membersihkan dan memperbaiki parit mereka.

Selain itu perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi kepada semua rumah ibadah yang berada di lingkungan setempat. Serta memberikan sumbangan berupa tanah bauksit untuk penimbunan jalan di pemukiman warga.

Marlon menyebutkan, dirinya terpaksa menggunakan kop surat dan stempel pimpinan DPRD untuk mengatasi ketegangan yang terjadi antara warga dan pihak perusahaan.

“Saat itu terjadi ketegangan jadi saya tengahi agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Penggunaan kop surat dan stempel DPRD oleh oknum anggota DPRD secara pribadi ini tidak dibenarkan. Sekretaris DPRD, Marzuki mengungkapkan, kop surat dan stempel hanya bisa digunakan oleh lembaga sekretariat DPRD termasuk alat kelengkapan yakni pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, badan legislasi, badan kehormatan, badan anggaran, pansus dan alat kelengkapan lain yang ditetapkan oleh DPRD.

“Hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan sekretariat. Tidak bisa untuk kepentingan pribadi,” ujar Marzuki menanggapi keberadaan surat tersebut.

Anggota DPRD tidak diperbolehkan memakai stempel Ketua DPRD. Pasalnya, stempel tersebut hanya diperuntukan untuk Ketua DPRD.

“Tidak boleh itu, stempel hanya wewenang ketua. Kita (anggota) hanya boleh pakai kop surat saja,” ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Suhardi Tahirek.

Menurutnya, anggota DPRD yang memakai stempel surat Ketua DPRD ini jelas melanggar tata tertib dan kode etik. Apalagi perbuatan tersebut dinilai tak sesuai dengan wewenangnya.

Bahkan, BK DPRD Batam menegaskan bahwa setiap surat keluar yang mengatasnamakan lembaga legislatif, harus menggunakan stempel dan kop surat yang ditandatangani unsur pimpinan.

“Tidak dibenarkan komisi atau fraksi maupun alat kelengkapan untuk menggunakan stempel Ketua dengan tanda tangan sendiri. Jelas melanggar,” tegas Politisi Partai NasDem itu.

Terkait penyalahgunaan yang diduga dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Batam, Marlon Brando Siahaan, ia mengaku akan segera melakukan pemanggilan untuk mengetahui kebenarannya.

“Untuk membuktikan kita segera melakukan pemanggilan,” tuturnya.

Terkait apa konsekuensinya, Suhardi mengaku belum mengetahui isi dan tujuan dari surat tersebut. Namun demikian, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang, ia tak segan-segan memberikan teguran keras.

“Kalau terbukti, jelas kita beri teguran keras,” pungkasnya. (spt/rng/ray/jpnn)

Update