Rabu, 24 April 2024

Ingat Dengan Bocah Bunuh Pacar? Kini Ia Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay

batampos.co.id – Masih hangatnya pemberitaan percobaan pembunuhan Mda, 17, terhadap pacarnya Na, 16, Agustus lalu di Batubesar Nongsa, akibat sang pacar didapati telah hamil tiga bulan, kini perkara tersebut telah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/9).

Baca juga:

Pak Walikota, Ini Kejadian di Nongsa, Bocah 17 Tahun Coba Bunuh Pacarnya

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi itu, dilaksanakan dalam ruang sidang anak PN Batam serta berlangsung tertutup.

Saksi yang dihadirkan JPU yakni Rz, 17, merupakan rekan Mda yang melihat peristiwa dan membantu Mda untuk menghabisi nyawa Na. Terdakwa maupun saksi didampingi pihak balai pemasyarakatan (Bapas).

Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang menangani perkara mengatakan, terdakwa Mda didakwakan dengan pasal berlapis tentang pelanggaran hukum terhadap anak.

“Didakwa dengan pasal 340 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, primair pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, subsidair pasal 80 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujar JPU Rosmarlina di ruang kerjanya, Jumat (9/9).

Dalam hal ini, ketiga pasal yang dikaitkan tersebut mengarah pada perbuatan terdakwa yang adanya permulaan rencana merampas nyawa orang lain, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan cidera atau mati, serta melakukan tindak pencabulan terhadap korban.

“Ancaman pidananya sampai 10 tahun,” sebutnya.

Ia menambahkan, saksi Rz juga terbukti terlibat dalam perkara Mda.

“Oleh karena itu, saksi Rz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pelimpahan ke PN Batam,” jelas Rosmarlina.

Diketahui, korban Na bersama terdakwa Mda kerap melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami-istri tanpa ikatan yang sah. Hingga dalam tiga bulan, Na mengetahui kalau dirinya hamil dan menuntut Mda untuk bertanggung jawab.

Terdakwa yang merasa belum siap untuk menghidupi Na, melakukan berbagai cara agar kandungan Na bisa gugur. Namun hasilnya gagal. Takut janin buah hubungan cinta mereka berkembang, terdakwa berniat membunuh Na.

Sesuai waktu yang direncanakan, terdakwa mengajak korban bertemu malam hari di belakang rumah makan Bahagia Batubesar, (15/8) lalu. Disana, terdakwa telah menyiapkan tanah yang telah digali untuk mengubur korban, serta batu gilingan cabe yang dibawa dari rumah terdakwa.

Untuk mengalihkan perhatian korban, terdakwa mengajak korban bercerita dan seketika langsung memukul bagian kepala belakang korban berulang kali. Setelah korban pingsan, terdakwa memanggil rekannya Rz untuk membantunya menguburkan korban.

Mirisnya lagi, terdakwa masih sempat untuk menyetubuhi korban kala itu. Tak disangka korban pun terbangun sehingga Rz lari ketakutan. Mda pun panik melihat rekannya tersebut lari. Disanalah, Na berusaha untuk menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Akan kejadian itu, Mda pasrah dan langsung dibawa pihak kepolisian keesokan harinya. (cr15)

Update