batampos.co.id – Al, bocah sembilan tahun yang dianiaya ibu angkatnya – Yanti, ingin kembali ke bangku sekolah. Tapi, tidak di Batam.
“(Sekolah) di Lampung saja, di MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri),” kata Al ditemui di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bunga Rampai.
MIN itu, tambahnya, tempat adiknya bersekolah. Adiknya duduk di kelas II SD. Di sana, ia hidup bersama neneknya.
Al mengaku rindu belajar matematika. Pelajaran yang biasa menjadi momok sebagian orang itu justru sangat disukainya. Nilai pelajaran matematikanya selalu tinggi.
“(Saya) pengen jadi pramugari,” ujarnya.
Mega Hartati, ibu kandung Al, mengatakan, hampir setiap hari Al merajuk. Ia bisa menangis berjam-jam untuk minta sekolah lagi.
Mega sudah memberi tahu pengacaranya juga pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau setiap kali Al ngamuk ingin sekolah. Namun, KPPAD tak kunjung mengizinkan Al sekolah. Alasannya, proses hukum belum selesai.
“Mau nunggu sampai kapan? Kalau proses hukum itu berjalan satu tahun, kasihan dong anaknya?” tuturnya.
Menurutnya, KPPAD terlalu egois hingga tak mengizinkan anaknya sekolah kembali. Ia bahkan dituduh telah meracuni otak Al hingga ingin pergi ke Lampung untuk sekolah. Ia tahu, KPPAD takut ia membawa lari anaknya.
“Kalau KPPAD takut saya bawa lari anak saya, sok (silakan, bahasa sunda red) antarin saya ke Lampung biar tahu alamat saya. Alamat saya di Cianjur juga mereka sudah tahu,” katanya lagi.
Mega berharap, anaknya bisa sekolah lagi. Proses hukum, menurutnya, masih bisa terus berlanjut. Ia siap datang menemani Al kapan saja bila dibutuhkan.
“Maksud saya, biarlah dia sekolah dulu. Jangan mengambil hak anak saya untuk bersekolah,” ujar wanita berjilbab itu.
Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial mengaku tidak pernah menghalangi keinginan anak bersekolah. Sejak mengamankan Al dari orang tua angkatnya, akhir Juli lalu, KPPAD sudah berpikir tentang sekolahnya.
“Kami sangat responsif soal sekolah,” ujar Erry.
Erry mengatakan, KPPAD sudah mencarikan Al orang tua asuh. Orang tua itu sudah berniat menanggung biaya sekolah Al. Al sudah bersekolah selama tiga hari. Setelah itu tidak lagi.
“Kalau mau, sementara sekolah di Batam saja dulu,” tambahnya.
KPPAD memang tidak memberikan izin pada Mega untuk membawa anaknya pulang ke Lampung. Sebab, tidak ada jaminan Mega bisa membawa Al kembali ke Batam untuk bersaksi.
“Kami yakin, (kalau dibawa ke Lampung) tidak akan kembali. Kalau kami memberikan izin, itu namanya mempertaruhkan nama KPPAD,” ujarnya.
Erry berharap, proses hukum kasusnya dapat berlangsung cepat. Sehingga tidak mengganggu pendidikan Al. Namun demikian, menurutnya, Al tidak akan terlambat untuk melanjutkan pendidikannya.
“Usia dia kan masih sembilan tahun di kelas V ini. Tidak terlalu terlambatlah,” katanya. (ceu/koran bp)