Selasa, 23 April 2024

Pengrusan E-KTP Paling Lambat Pertengahan 2017

Berita Terkait

seorang wanita cantik menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn
seorang wanita cantik menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn

batampos.co.id – Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini, tidak usah khawatir lagi datanya akan dinonaktifkan, jika tidak merekam hingga 30 September 2016. Pasalnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja memperpanjang batas akhir perekaman hingga pertengahan 2017 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discuk-capil) Kota Batam, Mardanis menyambut baik perpanjangan perekaman Kartu Tanda Pendauduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017 nanti oleh Menteri Dalam Negeri, Tjajo Kumolo.

Menurutnya, perpanjangan waktu yang diberikan, karena masih rendahnya pencapaian target wajib e-KTP yang merekam. Seperti diketahui sebelumnya hingga saat ini masih ada 22 juta jiwa lagi wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Dia berharap perpanjangan waktu ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam. Pasalnya hingga saat ini dari jumlah 38.789 wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sekitar tujuh ribu orang.

“Walau diperpanjang, masyarakat jangan sampai berleha-leha, tetap segerakan merekam, agar 2017 semua masyarkat Kota Batam memiliki e-KTP,” imbaunya.

Saat ini perekaman dan percetakan sudah dilakukan di tingkat kecamatan, setiap harinya 300-500 berkas pengajuan e-KTP diterima disetiap kecamatan. Selain itu pihaknya juga melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di kelurahan dan sekolah.

Mengenai ketersediaan blanko e-KTP, dia menjelaskan tidak ada masalah dengan blanko e-KTP. Kemetrian telah menyiapkan blanko sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.

“Blanko aman, hanya saja dibagikan secara bertahap, sesuai dengan arahan Kemendagri, pembagian secara bertahap bertujuan untuk menghindari penumpukan blanko di daerah,” jelas mantan Camat Sekupang ini. (cr17/koran bp)

Update