Sabtu, 20 April 2024

Siap-Siap, Bangunan di Zona Penyangga Bakal Ditertibkan

Berita Terkait

Deretan kios liar yang lagi proses pembangunan di Bengkong Sadai dekat Kantor Camat Bengkong, Selasa (21/3). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Deretan kios liar yang lagi proses pembangunan di Bengkong Sadai dekat Kantor Camat Bengkong, Selasa (21/3). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Keberadaan bangunan di Right of Way (ROW) jalan dan buffer zone semakin menjamur dan sangat mengganggu pembangunan serta merusak estetika Kota Batam.

Bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini harus segera ditertibkan, namun sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkesan lambat melakukan penertiban.

Wali Kota Batam, Rudi pernah memerintahkan agar lurah di kawasan Jodoh-Nagoya untuk mengecek izin penetapan lahan (PL) bangunan di sekitar proyek pembangunan jalan. Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah masih ada bangunan yang berdiri di ROW jalan.

“Jika ada yang menambah bangunannya sampai ROW jalan, ini akan ditertibkan,” kata Rudi saat meninjau proyek pembangunan jalan Jodoh-Nagoya, Agustus lalu.

Masyarakat yang memiliki bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone selalu beralasan telah menerima PL dari oknum BP Batam sehingga berani membangunnya. Banyak lahan yang diberikan secara asal-asalan sehingga membuat Kota Batam semraut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan BP Batam akan segera menertibkan bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone dengan mengkoordinasikannya dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang tergabung dalam Tim Terpadu.

“Perlu diketahui ROW di Batam itu lebar-lebar dan satu hal lagi ROW itu berbeda dengan buffer zone,” ungkapnya, Selasa (13/9/2016).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011, hanya ada 4 jenis zona penyangga. “Pertama, dalam zona kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan lain,” ungkapnya.

Kemudian zona dalam kawasan pertahanan dan keamanan yang berbatasan dengan kawasan budidaya terbangun. Lalu, zona dalam kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berbatasan dengan kawasan lain dan terakhir zona dalam kawasan perdagangan dan jasa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

“Buffer zone itu adalah istilah orang awam saja. Bahasa kerennya adalah zona penyangga bukan peruntukan, dan mesti ada peruntukannya dan di luar ROW,” katanya.

Fungsi utama zona penyangga adalah sebagai transisi dengan peruntukan bersebelahan yang secara kaidah tidak bisa bersebelahan. Dengan kata lain, zona penyangga memprioritaskan para pemilik lahan di sebelahnya. Contohnya ketika kawasan industri berniat melebarkan usahanya, maka mendapat prioritas.

“Peruntukannya sesuai nomenklatur Perpres Nomor 87 tahun 2011, bisa untuk penghijauan, jasa, perumahan, wisata, dan sebagainya.” jelasnya. (leo/koran bp)

Update