Sabtu, 20 April 2024

Aneh, Sabu Yang Dijadikan Barang Bukti Berkurang. Siapa Yang Ambil?

Berita Terkait

Sabu-sabu. BNN Pusat menangkap 3 kurir 90 kg sabu di Tanjungpinang, Kepri, Kamis (4/8/2016). Foto: ilustrasi
 Foto: ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Zulkifli dibantu hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi, heran saat mendengarkan kesaksian bandar narkoba, atas nama Fery Heru Marwoto, warga Belakangpadang.

Pasalnya, dalam persidangan, pria yang duduk di bangku pesakitan ini mengaku bahwa sabu yang ditemukan BNNP Kepri di gudang depan rumahnya sebanyak 5 kilogram. Tetapi di dalam surat dakwaan, sabu tersebut tinggal 4,225 kilogram.

Pria yang terancam hukuman mati itu juga berdalih, sabu itu bukan miliknya saja, melainkan titipan rekannya, Pendi (DPO) dan Yusrizal.

“Yang ditemukan BNN 5 kilogram, dan itupun bukan milik saya,” ujar Fery berkilah.

Diakuinya, awalnya sabu tersebut sebanyak 10 kilogram yang dititipkan oleh Pendi. Sabu itu disimpannya di gudang, dimasukkan ke dalam ember lalu dikubur. Setelah disimpannya, terdakwa, pergi berlayar menuju Malaysia.

Sementara Pendi dan Yusrizal ditahan otoritas Singapura karena melanggar UU Keimigrasian Singapura. Diketahui, sabu yang awalnya disimpan 10 kilogram itu berkurang dua kilogram. Terdakwa juga heran siapa yang telah mencurinya.

“Bahkan Pendi marah besar,” tuturnya.

Ia menambahkan, dari 8 kilogram itu dirinya diberi satu kilogram. Pendi mengambil sekitar dua kilogram, sisanya yang ditemukan BNN di depan rumah terdakwa. Yang satu kilogram, ini, lanjutnya, dijual ke ABK kapal Thailand.

“Belum sempat nikmati uangnya karena udah keburu ditangkap,” sambungnya.

Menanggapi pengakuan terdakwa, Jaksa Penuntut Yogi Nugraha, mengaku tidak tahu menahu soal menyusutnya barang bukti tersebut. Pasalnya, kata Yogi di dalam berkas dakwaan, barang bukti yang diberkan hanya ada 4,225 kilogram.

Jika ada perbedaan, kita bisa konfirmasi langsung ke penyidik BNNP Kepri,” ujarnya.

Menurut Yogi, atas perbuatannya ini, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman mati. (rng)

Update