Kamis, 28 Maret 2024

Tiga Tersangka Penyaluran Dana Bansos Batam Diperiksa Kembali

Berita Terkait

Rustam Sinaga, pengurus PS Batam usai dimintai keterangan penyidik Kejati Kepri terkait dana Bansos Batam. Foto: osias/batampos
Rustam Sinaga, pengurus PS Batam usai dimintai keterangan penyidik Kejati Kepri terkait dana Bansos Batam. Foto: osias/batampos

batampos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri melakukan pemeriksaan tambahan kepada tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana Bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011-2012, Kamis (15/9). Mereka dari pihak penyalur insentif guru Taman Pendidikan Quran.

Ketiga tersangka yang diperiksa yakni Junaidi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Bappeda Pemko Batam. Kemudian, Jamiat, Ketua Badan Musyawarah Guru (BMG)TPQ Kota Batam. Selanjutnya ada Abdul Samad, mantan Kasubbag Kesra Pemko Batam.

Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, N Rahmat, mengatakan pemeriksaan kembali terhadap para tersangka tersebut dilakukan pihaknya guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.

“Iya untuk melengkapi berkas saja. Sama yang dari PS Batam juga sebelumnya sudah kami lakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, nantinya setelah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap, para tersangka akan di limpahkan ke Jaksa Penuntutan untuk diteliti kembali sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Yang saat ini kami sedang bekerja. Jika selesai secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” kata Rahmat.

Terpisah, kuasa hukum tiga tersangka penyalur insentif guru TPQ dari kasus Bansos Batam, Syam Daeng Rani, membenarkan kliennya diperiksa kembali oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

“Iya klien kami hanya menjelaskan harta kekayaan yang diminta kepada penyidik. Biasalah hanya pemeriksaan tambahan saja,” ucap Daeng singkat.(ias/bpos)

Update