Jumat, 29 Maret 2024

BNP2TKI Gandeng Disnaker Bangun Pelayanan Untuk TKI

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri akan membangun Layanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Indonesia (LTSPTKI) di Kota Batam.

Pembangunan ini ditujukan untuk menangani permasalahan dan memberikan perlindungan kepada TKI ilegal.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Maudy Vera Metang melalui Kepala Seksi Penempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Hasbi mengatakan Batam merupakan salah satu kota yang sering menjadi daerah transit tenaga kerja ilegal sebelum berangkat ke luar negeri seperti Malaysia.

Banyak dari mereka terpaksa dipulangkan karena alasan kelengkapan dokumen.

Oleh karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan TKI. Pemerintah melalui Disnaker Kota Batam diminta untuk memepersiapkan infrastruktur kantor LTSPTKI di Batam.

“Kita sudah terima surat keputusan dari Gubernur Kepri dan sedang mengupayakan lahan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Mereka (BP Batam, red) turut mendukung pelaksanaan rencana ini,” kata dia.

Dia menambahkan, selain BNP2TKI, kantor layanan satu pintu ini juga akan diisi beberapa perwakilan dari imigrasi, kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil), dan Disnaker sendiri.

Nantinya,TKI yang ilegal yang tertangkap di wilayah Kepri akan dilegalkan statusnya, melalui pelayanan terpadu ini seperti, melengkapi dokumen TKI, dan memberikan pelatihan sebelum mereka diberangkatkan.

“Semua pengurusan ditanggung oleh negara, ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap TKI,” ujarnya.

Layanan satu pintu ini akan bekerjasama dengan lembaga penempatan TKI di luar negeri, dan negara pengguna jasa TKI. Rencanya pertengahan tahun 2017 nanti, layanan satu pintu sudah berfungsi.

“Untuk sementara kita gunakan gedung eks Kantor Walikota Batam, Sekupang, sembari menunggu pembangunan kantor,” sebutnya.(cr17/koran bp)

Update