Sabtu, 20 April 2024

Polisi Sosialisasi Taat Berlalu Lintas Pada Sopir Angkot

Berita Terkait

Angkutan umum yang ngetem di Simpang Panbil, Mukakuning membuat jalan jadi macet. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Angkutan umum yang ngetem di Simpang Panbil, Mukakuningi macet.
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Keluhan masyarakat terhadap aksi kebut-kebutan sopir angkot di Batam direspon oleh pihak kepolisian.

Melalui personil dari Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) jajaran Satlantas Polresta Barelang akhirnya mendatangi para sopir angkot di Pangkalan Anugerah Kampung Planduk Tanjung Uncang, untuk memberikan sosialisasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya, Jumat (16/9) pagi.

Puluhan sopir angkot jurusan Tanjunguncang-Jodoh itu tampak antusias mendengarkan arahan dari pihak kepolisian.

Bripka Dedi M, selaku pemateri memberikan penjelasan panjang lebar terkait rambu-rambu lalu lintas jalan raya yang harus dipatuhi oleh semua pengendara.

Salah satu poin sederhana yang ditekankan Dedi adalah, surat izin mengemudi kepada sopir angkot. Para sopir angkot harus mengantongi sim B karena mengemudikan angkotan yang ditumpangi lebih dari sepuluh orang.

“Selain itu rambu-rambu di jalan harus dipahami. Jangan berpikir bahwa taat aturan agar tidak ditilang, tapi taati aturan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain baik itu penumpang ataupun pengendara lain,” ujar Dedi.

Sementara itu Iptu Sumihar T, selaku penanggun jawab sosialisasi dari Subdit Dikyasa Polresta Barelang mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program dari Lantas untuk memberikan sosialisasi terhadap para pengemudi dengan tujuan agar para pengemudi khususnya sopir angkutan memahami, undang-undang dan peraturan lalu lintas.

“Kami lakukan ini dengan sistem jemput bola seperti ini karena memang cukup sulit untuk mengumpulkan mereka (para sopir angkot) secara serentak,” ujarnya.

Sasaran dari kegiatan ini adalah semua pengemudi mulai dari sopir angkot ataupun warga umum lainnya agar mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

“Kalau semua orang paham dan taat akan aturan lalu lintas tentunya angka kecelakaan bisa dicegah,” katanya.

Sebab berdasarkan kenyataan selama ini kata Sumihar, kecelakaan lalu lintas dijalan raya umumnya oleh kecerobohan pengendara yang tidak mentaati aturan lalu lintas yang ada.

“Untuk angkutan umum sendiri kita masih sering kita jumpai melanggar aturan, mulai dari terobos lampur merah, ngebut-ngebutan hingga berhenti di zona larang berhenti,” ujarnya.

Untuk itu dengan adanya sosilisasi itu, Sumihar berharap agar para sopir angkot bisa menjalankan rutinitas mereka dengan mentaati aturan lalu lintas yang ada. “Harga pengendara lain dan taati aturan lalu lintas yang ada,” pesan Sumihar. (eja/koran bp)

Update