Jumat, 29 Maret 2024

Tak Miliki Izin Resmi, Wanita Ini Nekat Bawa TKI ke Negeri Singa

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kasus penipuan 201 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapura kembali dilanjutkan. Kali ini, pimpinan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edward Sinaga meminta kesaksian terdakwa, Oriza Satifa.

“Silakan disampaikan. Silakan terdakwa berkata jujur dan tidak bertele-tele,” ujar Edward, kemarin.

Di kursi besi pesakitan, wanita berkerudung itu mengaku kalau rekanannya, M. Salibin dari pihak PT Simbawa, Singapura meminta dirinya mencarikan tenaga untuk pengelasan dan tukang.

Ia mengenal warga Singapura ini dari tetangganya, Hengki Fernandes (DPO). “Dikenalkan Hengki baru sebulan yang lalu,” ujar Oriza tertunduk.

Namun dimana keberadaan Hengki saat ini, Oriza kembali tertunduk dan mengaku tidak tahu. “Karena setelah saya tertangkap, dia sudah kabur. Kemananya saya tak tahu,” sebut terdakwa.

Melihat keuntungan di depan mata, terdakwa menyanggupi permintaan Salibin. Kendati belum memiliki perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT), ia mengurusnya lewat jalur kilat dan mencari TKI yang membutuhkan jasanya.

“Awalnya saya bayar Rp 25 juta ke notaris dan tahu beres saja,” bebernya. Tak berapa lama kemudian, berdirilah PT Prima Jaya, bergerak dibidang tenaga kerja yang beralamat di Tiban tersebut. Meski sudah memiliki akte notaris, namun perusahaan itu tidak terdaftar di Disnaker Batam serta memiliki izin Departemen Hukum dan Ham.

Bahkan untuk meyakinkan korbannya, setiap 10 orang mendaftar, terdakwa berjanji akan langsung diberangkatkan. Namun demikian, keberangkatan pertama gagal karena negara Singapura tidak mengeluarkan permit.

Kendati begitu, hingga sebelum diringkus polisi, terdakwa sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 201 orang calon TKI.

Setiap orangnya, ia kutip mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 18 juta dengan total keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar.

Pengakuan Oriza, uang miliaran tersebut digunakannya untuk belanja keseharian dan sebagain sudah ada yang dikembalikan kepada korbannya. “Ada sekitar delapan orang, uangnya saya balikin,” sesalnya.

Di depan majelis hakim, terdakwa juga mengakui kesalahannya karena tak berhak memberangkatkan orang ke luar negeri.

“Sudah tahu syarat-syarat saudara tidak lengkap, kenapa masih nekat memberangkatkan orang ke luar negeri,” tanya hakim hakim ketua. Oriza tak menjawab dan hanya tertunduk menyesali. (rng/koran bp)

Update