Rabu, 24 April 2024

Tarik Paks Motor Konsumen, Tiga Debt Collector Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi Debt Collector menarik paksa motor konsumen lembaga pembiayaan. Sumber: gapilarnews.com
Ilustrasi Debt Collector menarik paksa motor konsumen lembaga pembiayaan. Sumber: gapilarnews.com

batampos.co.id -Krisis ekonomi bisa jadi menjadi penyebab banyak warga yang menunggak cicilan kredit kendaraan bermotor milik mereka. Aksi main tarik paksa kendaraan konsumennya itu kerap terjadi.

Itulah yang terjadi di Batam. Tiga Debt Collector dari salah satu koperasi  diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang di Aviari Batuaji, pada Senin (19/9/2016) lalu.

Ketiga Debt Collector yang berinisial NT, HH, dan JS tersebut diamankan oleh polisi karena melakukan upaya paksa mengambil sepeda motor konsumen.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengungkapkan kasus ini bermula saat korban berinisial FI berhutang kepada salah seorang rentenir sebesar Rp 7 juta dengan menggadaikan BPKB motornya.

Namun setelah beberapa bulan mencicil ansuran, korban pun tidak sanggup lagi membayar hutangnya, hingga akhirnya tiga orang Debt Collector mendatangi FI dan mengambil paksa sepeda motor FI.

“Korban baru bayar tiga juta. Setelah beberapa bulan, korban tidak lagi membayar sisanya sebesar lima juta beserta bunganya,” ungkapnya, Selasa (20/9/2016).

Menurut Afuza, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur di dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Debt Collector tidak bisa mengambil barang korbannya tanpa surat keterangan fidusia,” katanya.

Dia menambahkan, apabila ada Debt Collector yang mengambil paksa sepeda motor di jalanan, korban bisa melapor ke polisi.

Ketiga Debt Collector tersebut diancam dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan masuk ke dalam unsur-unsur pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (egg)

Update