batampos.co.id – Dua pengusaha kakap di Batam, Abidin Hasibuan dan Cahya, memastikan ikut sebagai peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Keduanya juga akan memindahkan aset dan kekayaan yang selama ini disimpan di luar negeri.
“Hal ini kita lakukan untuk membantu negara dalam membangun semua lini yang menunjang kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Cahya saat jumpa pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Selasa (20/9) seperti dilansir koran Batam Pos.
Bos Arsikon Grup ini mengatakan, pengampunan pajak ini memberikan ketenangan kepada pengusaha seperti dirinya. Kata dia, setelah ikut program ini, dirinya tak akan takut lagi diperiksa oleh petugas pajak (fiskus).
“Jadi tenang. Anak dan cucu juga tidak akan terganggu dengan permasalahan pajak,” katanya.
Sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya juga mengimbau seluruh pengusaha di Batam dan Kepri ikut dalam program pengampunan pajak ini. Khususnya para pengusaha yang bernaung di bawah bendera Apindo.
Dia berharap, antusiasmenya mengikuti program ini diikuti seluruh anggota Apindo Kepri. Sehingga Kepri masuk daerah dengan rasio tertinggi secara nasional dalam pembayaran pajak.
“Targetnya bisa masuk dalam lima besar saja. Dan dijamin 95 persen (anggota) Apindo Kepri ikut serta melakukan amnesti pajak,” ucapnya.
Sementara Abidin Hasibuan mengaku lega setelah mendeklarasikan kekayaannya dalam program tax amnesty ini. Senada dengan Cahya, bos Sat Nusapersada ini juga mengaku lebih tenang setelah mendaftar ke KPP Pratama Batam Utara.
“Lega, buat saya tidur nyenyak. Jadi setelah amnesti pajak, tidak ada lagi ketakutan bagi saya terhadap harta yang dimiliki,” kata Abidin.
Ketua Dewan Kehormatan Apindo Kepri ini juga mengimbau para pengusaha di Kepri segera melakukan deklarasi dan melakukan tebusan sebelum akhir September ini. “Karena di bulan berikutnya, uang tebusan amnesti pajak akan meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen,” jelas Abidin.
Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan, menyebutkan Abidin dan Cahya sudah melaporkan harta dan kekayaannya (deklarasi) sejak pekan lalu. Dia berharap, langkah kedua pengusaha papan atas itu diikuti oleh pengusaha lainnya di Batam dan Kepri pada umumnya.
Hendriyan mengatakan, jelang akhir September, jumlah wajib pajak (WP) di Batam yang ikut tax amnesty terus meningkat. Hingga Senin (19/9) lalu pihaknya mencatat ada 3.824 WP di Kepri yang sudah melakukan deklarasi dengan uang tebusan sebesar Rp 267 miliar.
“Dengan uang tebusan sebesar itu, berarti harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak Kepri bernilai lebih dari Rp 13 triliun,” terang Hendriyan kepada wartawan, Selasa (20/9).
Sementara khusus untuk Batam, amnesti pajak telah diikuti oleh 2.554 WP dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 203 miliar.
“Dan di KPP Pratama Batam Utara inilah yang sudah mengumpulkan rasio tertinggi dari 1.530 wajib pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 134 miliar,” ungkapnya.
Hendriyan menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan kampanye amnesti pajak kepada para pengusaha di Batam dan Kepri. Dalam hal ini KPP Pratama Batam menggandeng sejumlah pihak, termasuk Apindo Kepri.
Dia berharap, jumlah WP di Kepri dan Batam yang ikut amnesti pajak terus bertambah sebelum akhir September ini. Menurut dia, kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan oleh para pengusaha dan wajib pajak dari kalangan masyarakat lainnya.
“Kami mengingatkan, batas waktu tarif terendah uang tebusan akan berakhir di bulan September ini,” kata Hendriyan. ***