Kamis, 25 April 2024

Dituding Tak Independen, Buruh Desak Hakim PTUN Diganti

Berita Terkait

Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Selain meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang menolak segala gugatan yang dilakukan Apindo terkjait UMS 2016, buruh juga mendesak hakim yang menagani kasus gugatan Apindo terhadap Gubernur itu diganti.

Buruh menuding hakim yang menangani kasus UMS ini tidak independen dan lebih memihak kepada Apindo Kota Batam.

“Kami menilai bahwa hakim yang menangani kasus ini sudah tidak independen dan sudah tidak netral dalam menangani kasus upah sektoral ini,” ujar Komandan garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto, Rabu (21/9/2016), saat orasi di depan kantor PTUN di Sekupang.

Ketidaknetralan hakim ini, kata Suprapto, bisa dilihat dari putusan sela yang diputuskan hakim pada akhir Ramadan lalu atau awal Juli 2016 lalu.

“Dalam putusan sela itu menunda pemberlakuan upah sektoral karena berlakunya THR. Berlakunya THR itu berdasarkan UU tenaga kerja, bukan dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena ada pengusaha yang meminta penundaan, bukan ke PTUN tapi ke Dinas Tenaga Kerja, itu domain mereka,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pada saat ini sudah banyak perusahaan yang telah memberlakukan upah sektoral. Bahkan di perusahaan Ketua Apindo Cahya sendiri juga telah berlaku upah sektoral bagi karyawannya.

“Kan ini tidak konsisten ketua Apindo ini, di tempat dia kerja sudah berlaku upah sektoral, tapi dia menggugat. Ini kan aneh. Makanya kami menilai gugatan Apindo ini menginginkan buruh untuk turun ke jalan, bikin rusuh dan nantinya kaum buruh yang disalahkan,” katanya.

Suprapto bersama buruh lainnya meminta kepada PTUN Tanjungpinang untuk menolak seluruh gugatan Apindo, sebab ini pernah digugat dan Apindo selalu kalah.

“Sudah dua kali mereka gugat permasalahan ini, yaitu di tahun 2010 dan 2013. Hasilnya mereka kalah sampai kasasi di MA dan selalu ditolak majelis hakim. Makanya kami tekan kenapa ini dilakukan lagi, karena sudah pernah ditolak. Jadi tidak perlu disidangkan ” pungkasnya.

Sementara itu, dari dalam ruang sidang PTUN, sidang dengan agenda Duplik telah selesai digelar, dan akan dilanjutkan pada tanggan 28 September 2016 mendatang.

“Terima kasih kepada kepada teman-teman semua yang telah hadir hari ini. Aksi ini akan kita lanjutkan pada tanggal 28 mendatang,” ungkap Suprapto di depan buruh. (eggi)

Update