Sabtu, 20 April 2024

Polda Limpahkan Kasus Penyelundupan Mobil ke Bea Cukai

Berita Terkait

Anggota Baharkam Mabes Polri menunjukkan pelat mobil Singapura yang ditangkap di Pelabuhan Batuampar, Minggu (18/9/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Baharkam Mabes Polri menunjukkan pelat mobil Singapura yang ditangkap di Pelabuhan Batuampar, Minggu (18/9/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melimpahkan kasus penyelundupan mobil mewah ke pihak Bea Cukai. Sebab, ini ranah pelanggaran cukai.

Baca juga:

Kapolda: 4 Mobil Mewah Selundupan Diduga Pesanan Pengusaha

“Sesuai dengan UU Cukai (UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan), (kasus) itu kasus cukai,” kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian.

Polda kini hanya memantau perkembangan kasusnya saja. Ia mengatakan, pihak bea cukai tengah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda dan perusahaan ekspedisi.

Perusahaan ekspedisi itulah jalan masuk pemeriksaan ke pemilik mobil mewah tersebut.

“Ekspedisi itu memesan ke nakhoda untuk membawa mobil itu. Sekarang lagi dipeiksa ekspedisi yang menerima order itu,” tuturnya.

Sam berharap, pemeriksaan dapat dilakukan secara tuntas. Dan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan nakhoda kapal.

“Pemiliknya sedang di dalami,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Bisma 8001 menangkap kapal KM Master Three di perairan Sagulung, Sabtu (17/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapal kayu ini mengangkut 4 unit mobil bekas dari Singapura dan hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Seilekop, Sagulung.

Keempat mobil mewah yang diselundupkan tersebut masing-masing mobil Marcedes Benz jenis sedan warna hitam, mobil mini Cooper jenis sedan warna silver, mobil Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu, serta mobil Honda Civic jenis sedan warna silver.

“Kapal itu mendarat di Sagulung. Setelah sampai di Batam mau di antar, itu kami juga belum tahu,” tuturnya. (ceu/koran bp)

Update