Jumat, 19 April 2024

Ratusan Buruh di Batam Demo Tuntut SK Gubernur Soal UMS Tak Dicabut

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu (21/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Rabu (21/9/2016) pagi.

Mereka meminta majelis hakim tidak memenangkan tuntutan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Kepri terkait Upah Minimum Sektoral (UMS).

Menurut buruh, gugatan yang dilakukan Apindo ini merupakan sebagai unsur kesengajaan dari Apindo untuk memperlambat pemberlakuan UMS yang di-SK-kan oleh Gubernur Kepri.

“Kami minta kepada PTUN Tanjungpinang, untuk tidak mengabulkan tuntutan yang dilakukan oleh Apindo Kota Batam,” ungkap salah satu koordinator aksi.

Besaran UMS yang ditetapkan pemerintah melalui SK Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016 masing-masing sektor I Rp 2.998.454, sektor II Rp 3.027.855 dan sektor III Rp 3.203.699.

“Untuk upah yang ditetapkan dari SK Gubernur telah di sosialisasikan kepada sebagian dari buruh. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membatalkannya,” lanjutnya.

Sementara itu, dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara, hingga berita ini diturunkan masih berlangsung sidang guggatan Apindo terhadap SK yang dikeluarkan Gubernur Kepri dengan agenda Duplik dari tergugat. (eggi)

Update