Selasa, 23 April 2024

Kedua PSK Ini Memberikan Kesaksian, Suasana Sidang Langsung Berubah Riuh

Berita Terkait

Saksi Desi (depan) dan saksi Cencen (belakang) usai memberikan keterangan dipersidangan terdakwa Hendri Yansah Saputra dalam perkara pencurian (jambret) yang terjadi di lokalisasi Sintai, Juni lalu. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/9/2016). Foto:Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Saksi Desi (depan) dan saksi Cencen (belakang) usai memberikan keterangan dipersidangan terdakwa Hendri Yansah Saputra dalam perkara pencurian (jambret) yang terjadi di lokalisasi Sintai, Juni lalu. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/9/2016). Foto:Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Suasana sidang di ruang sidang II Pengadilan Negeri Batam agak sedikit berbeda, Rabu (21/9). Sidang yang biasanya berlangsung menegangkan, hari itu mendadak riuh dengan gelak tawa pengunjung sidang.

Sebenarnya, sidang tersebut merupakan perkara biasa yakni pencurian, yang dilakukan terdakwa Hendri Yansah Saputra. Namun saksi yang dihadirkan JPU Yogi Nugraha Setiawan, adalah saksi mata dan saksi korban yang merupakan warga lokalisasi Sintai.

Keriuhan bermula saat hakim ketua Zulkifli, didampingi hakim anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, mempertanyakan identitas kedua saksi.

Dengan keahlian menggoda yang dimiliki para saksi, keduanya berbisik menyebutkan pekerjaannya sebagai PSK di Sintai, walaupun dari jarak yang cukup jauh antara saksi dengan majelis hakim.

Saksi korban Desi, dan saksi mata Cencen, lanjut menceritakan peristiwa pencurian yang terjadi (30/6) lalu di lokalisasi Sintai. Aksen Jawa yang kental, dan bahasa yang polos dari keduanya kembali membuat kehebohan.

“Kami ndak kenal sama ini orang. Waktu itu saya lagi duduk di teras Bar sama Desi. Si Desi lagi main hp, tiba-tiba cowok ini (terdakwa,red) langsung rampas hp-nya Desi, terus dia pergi pakai motor,” ujar Cencen asal Indramayu ini.

Lanjut Cencen, saya sama Desi ya teriak-teriak. “Jambret-jambret,” ucapnya mempraktekkan.

Mendengar perkataan itu, penjaga keamanan Sintai dan beberapa orang disekitarnya langsung menghalangi terdakwa untuk bisa keluar dari gerbang masuk lokalisasi Sintai.

“Kami ikut ngejar. Terdakwanya dapat. Huh, untung gak dihakimi,” kesal Cencen yang kembali mengundang tawa akibat logat bahasanya.

Sementara saksi Desi asal Jakarta yang baru empat bulan bekerja di Sintai ini, terlihat agak risih. Nada bahasanya juga ketus ketika ditanyai pihak JPU maupun Hakim.

“Iya, dia ambil hp saya. Waktu itu malam Jumat, jadi sepi gak ada tamu. Makanya bisa main hp di luar (teras bar,red),” tegas Desi.

Akibat jawaban-jawaban yang keluar dari wanita PSK ini, suasana persidangan layaknya seperti suasana hiburan yang mengundang tawa.

Ditambah lagi, usai memberikan kesaksian, Desi sempat meminta kepada majelis hakim agar tidak disuruh datang lagi ke PN Batam.

“Pak, kami gak disuruh datang kesini lagi kan? jauh kali soalnya Pak,” sebut Desi kepada hakim yang harusnya dipanggil dengan kata yang mulia.

Namun begitu, majelis memaklumi dengan atitude yang ditunjukkan kedua saksi. Keduanya dipersilahkan pulang, dan sidang berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

Sesuai pemaparan kedua saksi, terdakwa membenarkannya. Ia beralasan, mencuri hp itu untuk membayar uang kos. Padahal, terdakwa bukanlah seorang pengangguran, melainkan seorang buruh bangunan.

“Buat bayar uang kos yang mulia. Gaji jadi buruh tidak pernah mencukupi biaya sehari-hari,” kata terdakwa.

Tapi, terdakwa juga mengaku telah melakukan lima kali pencurian hp sbelumnya.

“Tiga kali berhasil, tiga kali lagi gagal termasuk yang sekarang ini. Tapi yang berhasil itu cuma hp biasa yang dicuri, hp senter yang mulia,” ungkapnya, yang mengundang tawa pengunjung di ruang sidang.

Terdakwa pun langsung mengutarakan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. “Tolong ringankan hukuman saya nanti yang mulia, saya nyesal,” tuturnya saat tuntuan belum dibacakan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya terhadap terdakwa Hendri Yansah Saputra beragendakan tuntutan, Rabu (28/9).(cr21/koran bp)

Update