Selasa, 23 April 2024

Tanpa Claim Tag, Penumpang Malaysia Bisa Dengan Mudahnya Hindari Tuduhan Membawa Narkoba

Berita Terkait

baggage-claim-tag
ilustrtasi

batampos.co.id – Sepanjang tahun 2016, KPU BC Tipe B Batam mencatat telah menindak 55 kasus narkotika dengan barang bukti 12.577 gram sabu, 2160 butir ekstasi, serta 549 butir happy five. Penyelundupan terbanyak melalui pelabuhan Internasional Batamcntre dengan jumlah 45 kasus.

Selanjutnya, penyelundupan melalu Pelabuhan Internasional Harbour Bay 1 kasus dan penyelundupan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam 9 kasus.

Kepala Seksi Penindakan KPU BC Batam, Slamet Pramono mengatakan penyelundupan narkotika pada tahun 2016 meningkat drastis. Dimana pada tahun 2015, pihaknya hanya menangani 27 kasus.

“Penyelundupan narkotika salah satu menjadi perhatian utama kita. Karena peningkatannya sangat drastis,” ujar Slamet.

Menurutnya, mudahnya penyelundupan narkotika melalui Malaysia karena bagasi penumpang dari negara tersebut tanpa claim tag. Sehingga setiap penumpang dari pelabuhan negara Malaysia bebas membawa barang apapun.

“Jadi tidak adanya claim tag itu memudahkan mereka (penumpang) menitip barang dan jika tertangkap bisa tidak mengakuinya,” tuturnya.

Selain itu, sambung Slamet, modus lainnya dengan memanfaatkan kapal nelayan. Para bandar narkotika bersama nelayan tersebut bertransaksi di wilayah perairan OPL (out of port limit).

“Mereka (nelayan) dimanfaatkan dengan upah yang tinggi. Jadi rata-rata penyelundup itu tanpa rasa menyesal jika ditangkap,” terangnya.

Slamet mengaku pihaknya memilki kendala dalam penindakan penyelundupan melalui pelabuhan resmi. Kendala tersebut diantaranya, penumpang keberatan jika sepatunya dilepas dan diperiksa ke dalam mesin x-ray. Selain itu, penumpang menolak pemeriksaan paspor dan pemeriksaan tubuh secara mendalam.

“Kendala kita juga pada area pelayaran dan dermaga sangat mudah jika diakses oleh umum. Dan setiap harinya rata-rata petugas kita mengawasi 1500 penumpang,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidik (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nurhayen. Dia mengatakan dari beberapa kasus yang ditindak, penyelundupan narkotika memanfaatkan kapal nelayan.

“Dari perairan OPL, sang nelayan membawa ke pelabuhan tikus. Sedangkan pelabuhan tikus sangat dan jalurnya sangat banyak. Jadi tidak terpantau satu-persatu,” terangnya.

Menurut Nurhayen, pihaknya kesulitan memberantas penyelundupan narkotika melalui kapal nelayan tersebut. Sebab, di perairan Kepri terdapat ratusan kapal nelayan yang melintas.

“Tak mungkin dilakukan pemeriksaan di tengah laut. Ini yang menjadi kendala kita,” terangnya. (opi/koran bp)

Update