Jumat, 19 April 2024

Boleh Merokok Asal Tidak di Sini !

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam menggelar seminar Kawasan Tanpa Rokok sekaligus bahaya merekok di Hotel The Hill, Nagoya, Selasa (27/9). Acara ini diikuti seluruh instansi terkait di lingkungan Pemko Batam, serta mengundang kepolisian, TNI, Puskesmas, dan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal mengatakan saat ini Indonesia menduduki peringkat ketiga dunia dengan jumlah perokok terbanyak. Data WHO menyebutkan setiap tahunnya terjadi lima juta kematian kasus rokok baik pasif maupun aktif, 70 persen diantaranya terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tempat diantaranya,

  • fasilitas umum,
  • mal,
  • tempat penitipan anak,
  • taman,
  • sekolah,
  • angkutan umum dan
  • instansi terkait lainnya.

“Program sosialisasi KTR ini sudah berjalan hampir satu tahun,” kata dia.

Lanjutnya, melalui sosialisasi ini harus dipahami, pemerintah tidak melarang penjualan rokok, merokok bahkan memproduksi rokok, yang benar adalah ada beberapa kawasan tertentu yang dimana kawasan tersebut digunakan banyak orang, sehingga pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warganya.

“Salah satunya melalui pemberlakuan KTR ini, karena setiap warga negara Indonesia berhak menjadi sehat,” ujarnya.

Dia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan bisa membantu mengurangi jumlah perokok aktif di Indonesia, khususnya Batam. Untuk mendukung penegasan Perda ini, tahun depan pihaknya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, Dinkes, dan instansi terkait lainnya untuk mengawasi penegakkan Perda di kawasan tanpa rokok.

Dia berharap kedepannya, instansi-instansi dapat menyediakan ruang khusus perokok, jadi orang lain tidak terpapar asap rokok.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bagi warga yang merokok, menjual, membeli, dan mempromosikan rokok akan dikenai hukuman kurungan paling lama 30 hari dan denda mencapai Rp2.5 juta.(cr17)

Update