Kamis, 18 April 2024

Dapat Nilai Nol, Anak Dianiaya Ayahnya Hingga Babak Belur

Berita Terkait

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto (kanan) dan Kanit Reskrim Iptu Elwin (kiri) mengamankan Ahmad Husean (tengah) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto (kanan) dan Kanit Reskrim Iptu Elwin (kiri) mengamankan Ahmad Husean (tengah) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Ahmad Husean warga Kebun Sayur Seibinti RT 001 RW 015, kini mendekam di Mapolsek Sagulung setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya bernama SH, 7 tahun.

Atas kejadian tersebut, SH sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batuaji guna melakukan Visum, karena SH mengalami luka memar dibagian mata sebelah kanan dan luka memar dibagian punggung dipukuli dengan sebuah penggaris besi.

Perbuatan itu dilakukan pria tiga orang anak ini ke pada SH, Senin (26/9) pukul 22.00 WIB, saat itu SH sedang belajar dan kemudian datang kakak SH bernama WD menemui Husean (ayah, red) dengan membawa selembar hasil ujian milik SH.

“Melihat hasil ujian yang nilainya nol pelaku akhirnya memarahi korban,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Rabu (28/9).

Hendrianto mengatakan, sebelum memukuli anaknya, sang ayah sempat menanyakan kenapa menyembunyikan hasil ujian tersebut. Korban beralasan bahwasanya diajari teman-teman sekolahnya agar tidak memberi tahu hasil ujian kepada orangtuanya. “Kenapa ikut kata teman-teman, supaya nggak ketahuan ayah?,” terang Kapolsek.

Karena emosi atas sikap anaknya, sang ayah akhirnya memukuli anaknya dengan sebuah penggaris besi ke bagian tubuh korban. “Di bagian mata kanan sebanyak dua kali dan di bagian punggung satu kali,” kata Hendrianto.

Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian Mapolsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Elwin dan anggotanya langsung mencari pelaku dan menangkapnya.

“Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya,” tutur Hendrianto.

Hendrianto menambahkan, perbuatan serupa pernah dilakukan Husean beberapa tahun yang lalu, sampai kini sudah dua kali terjadi. “Dulu korban pernah dipenjara tiga tahun, kini diulang lagi,” ucap Hendrianto.

Sementara itu, Husean saat diwawancarai mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersebut kepada anaknya semata-mata tidak disengaja. “Saya benar-benar khilaf saya tidak bermaksud melakukan itu,” kata Husean.

Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya. “Saya kesal karena dia bohong,” ucap Husean.

Atas perbuatan itu, Husean dijerat dengan pasal 44 Undang-udang RI tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr14)

Update