Jumat, 19 April 2024

BP Batam Cabut iIizin Cut and Fill di Baloi Kolam

Berita Terkait

Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Aktivitas pemotongan lahan di Baloi Kolam yang masih konflik dengan warga akhirnya dihentikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kalau untuk perizinan Cut and Fill wilayah Baloi kolam sudah dicabut izinnya beberapa waktu lalu oleh BP Batam,” ujar Sekretaris Tim Sembilan, Dendi Purnomo.

Sementara untuk izin cut and fill di kawasan belakang Grand I Hotel, Seraya, juga telah dilakukan koordinasi dengan pihak BP Batam oleh Bapedal terkait perizinan.

“Kami juga sudah koordinasi dengan pihak BP Batam mengenai perizinan cut and fill wilayah Grand I Hotel, apakah ada izinnya atau belum,” kata Dendi yang juga Kepala Bapedalda Kota Batam ini.

Menurutnya, Bapedal hanya dapat melakukan koordinasi dengan pihak BP Batam karena yang mengeluarkan izin adalah BP Batam.

Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar, membenarkan izin cut and fiil memang ada di BP Batam. “Tapi saat ini kami tidak mengizinkan pemotongan lahan untuk reklamasi,” ungkap Robert.

Robert juga membenarkan BP Batam telah memberikan surat penghentian cut and fill kepada salah satu perusahaan yang memotong lahan di Baloi Kolam.

“Kami tidak pernah berikan izin cut and fill kepada perusahaan tersebut untuk melakukan pemotongan lahan disana,” ungkapnya.

Selain itu perusahaan tersebut dianggap melakukan perusakan lingkungan lewat aktivitas cut and fill “ilegal”.

“Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun pantai,” ungkapnya.

Jika pengusaha ingin membawa material tanah keluar, maka harus seizin dari BP batam. Dalam hal ini lewat izin yang diterbitkan dari Direktur Sarana dan Prasarana.

“BP Batam akan evaluasi darimana sumber tanah, berapa kubik tanah yang dipotong, tanah akan dipakai untuk apa, dan kemana lokasi pemindahannya,” ujarnya.

Batam memang tak bisa dilepaskan dari aktivitas reklamasi. Karena hampir sebagian besar wilayah Nagoya dan Batamcentre merupakan wilayah reklamasi.

Bahkan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 sudah diatur titik penimbunan reklamasi di Batam yang pada kenyataannya saat ini masih wilayah laut.

“Dengan terbitnya Perpres tersebut, sudah mengindikasikan daerah-daerah laut yang akan timbul jadi daratan nantinya. Bahkan pejabat lama sudah menerbitkan Penetapan Lokasi (PL)-nya,” tambahnya lagi.

Makanya, BP Batam mengeluarkan izin cut and fill di wilayah pesisir berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2011 Pasal 120 ayat 3 bahwa “Setiap pemanfaatan ruang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam yang berkaitan dengan hak pengelolaan atas tanah mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pembentukan KPBPB Batam.

“Sepanjang ada peruntukannya, maka BP Batam berwenang untuk memberikan izin,” jelasnya.

Dan BP Batam berhak mengeluarkan izin cut and fill juga karena didukung Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam dan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Dalam hal ini, BP Batam pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga boleh merencanakan, menggunakan untuk kepentingan sendiri, mengalokasikannya kepada pihak kedua (pengusaha), dan menarik Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). (leo)

Update