Jumat, 29 Maret 2024

Pasangan Muda Suami-Istri Ditangkap Polisi

Berita Terkait

foto: egy / batampos.co.id
foto: egy / batampos.co.id

batampos.co.id – Empat orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan Jambret dibekuk Unit Buser Sat Reskrim Polresta Barelang pada Senin (3/10) malam lalu.

Keempat pelaku itu ialah:

  • Riko Apriansyah (21),
  • Rian Ferdinan (19),
  • Abu Naim (23) dan
  • Sun Riezky Ayu Permatasar (19).

Pelaku Abu Naim dan Sunriezky Ayu Permatasar merupakan pasangan suami istri yang telah tujuh bulan menikah.

“Pengungkapan kasus pencurian dan jambret ini dari adanya laporan polisi di Polsek maupun Polres. Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang ingin menjual motor tanpa surat-surat di Melcem,” ungkap Kasubnit 5 Jatanras, Ipda Tigor Dabariba, Kamis (6/10).

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, Unit Buser Polresta Barelang melakukan sebagai pembeli motor dan melakukan transaksi di Melcem pada Senin (3/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat transaksi itu, Unit Buser langsung mengamankan penjual motor atas nama Rian. Selanjut, kita lakukan pengembangan dan menangkap Naim dan Ayu di Ruli Simpang Dam sekira pukul 20.00 WIB,” lanjutnya.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Naim, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas. Karena pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat mau dilakukan pengembangan.

Setelah tertangkapnya ketiga pelaku, kemudian Unit Buser Polresta Barelang kembali melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap satu pelaku lainnya di Perumahan Mantang, Sagulung.

“Semuanya kami amankan di tempat persembunyian mereka, dan ketiga pelaku laki-laki merupakan residivis yang baru keluar,” lanjutnya.

Sementara itu, Ayu yang merupakan istri dari Naim mengakui perbuatannya telah turut serta dalam melakukan aksi pencurian di salah satu supermarket kawasan Piayu.

Dalam melakukan aksi bersama suaminya, Ayu mengatakan saat itu ia sedang jalan bersama suaminya dan berbelanja. Namun pada saat berbelanja, Naim kemudian pamit kepada Ayu untuk pulang duluan.

“Saya lagi jalan sama suami, terus saya membawa motor sendiri karena suami mau pulang duluan katanya. Kemudian sampai di rumah, saya lihat suami saya pulang udah bawa motor lain. Terus saya tanya, ini motor curian ya, iya katanya lagi. Jadi tahunya pas di rumah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun penjara. (egi)

Update