Sabtu, 16 November 2024

Pekerja Asing di Batam 2.914 Orang, Mayoritas WN India

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Klas I khusus Batam, mencatat ada sebanyak 2.914 orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di Batam.

Perhitungan ini berdasarkan permintaan izin tinggal, yang dimohonkan oleh WNA. Dari data yang dimiliki imigrasi, ribuan WNA itu berasal dari 64 negera.

“Kami memiliki data WNA yang kerja di Batam, sedangkan yang WNI yang bekerja ke luar negeri tak ada. Sebab jarang yang jujur atau mengakui saat pembuatan paspor akan bekerja ke luar negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I khusus Batam, Agus Widjaja saat ditemui Batam Pos, Rabu (5/10/2016) di ruangannya.

Imigrasi hanya mengurus paspor, sementara izin kerja luar negeri dari Kementrian Tenaga Kerja. Biasanya dari kementrian membekali para pencari kerja ke luar negeri dengan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).

Tapi di Batam, jarang yang menyertakan kartu ini untuk pengurusan paspor. Sehingga membuat pihak imigrasi tak bisa mengidentifikasi, yang menyeberang ke luar negeri tujuan melancong atau bekerja.

“Jarang yang jujur, tapi biasanya bakal ketahuan saat kami profilling atau interview,” ujarnya.

Kebanyakan masyarakat yang tak ingin mengungkapkan dirinya akan bekerja di luar negeri, selalu akan menjadi tenaga kerja illegal.

Mengenai keberadaan tenaga kerja asing, Agus memaparkan bahwa WNA perempuan berjumlah 352 orang. Sedangkan WNA laki-laki 2562 orang.

Ada lima besar WNA  yang paling banyak menetap dan bekerja di Batam:

  1. WNA asal India ada sebanyak 575 orang (475 laki-laki dan 100 perempuan).
  2. WNA asal Singapura 378 orang (349 laki-laki dan 29 perempuan).
  3. WNA asal Filiphina ada 375 orang (Laki-laki 312 orang, perempuan 63 orang).
  4. WNA asal China sebanyak 298 orang (273 laki-laki dan 35 perempuan).
  5. WNA asal Malaysia sebanyak 292 orang (276 laki-laki, 16 perempuan).
  6. WNA asal Inggris ada 39 orang.
  7. WNA asal Amerika Serikat 57 orang.
  8. WNA asal Rusia 21 orang.

Pengurusan izin kerja dan tinggal, kata Agus bisa dilakukan dua cara. Dimana si pemberi kerja, mengurus semua dokumen sebelum pekerja asing datang ke Batam.

Cara kedua, pekerja asing  datang ke Batam dengan izin pelancong. Tapi sebelum izin kerja, pekerja asing tak diperbolehkan kerja.

Bila ada temuan pelanggaran imigrasi, seperti pekerja asing bekerja tanpa dokumen lengkap. Maka pihak imigrasi bisa mendeportasi pekerja tersebut.

“Kami juga bisa melakukan Pro Justice. Pekerja asing ilegal, akan disidang di peradilan Indonesia,” ucapnya.

Agus mengungkapkan untuk izin bekerja dan tinggal, maksimal diberikan selama dua tahun. Bila izin tersebut habis, WNA bersangkutan harus kembali ke negara asal.

“Bila ingin bekerja lagi di Indonesia, harus kembali mengurus izin lagi,” ungkapnya.

Saat ini kata Agus, banyak kemudahan di dapat WNA mengurus ijin bekerja di Indonesia. “Sekarang pengurusan izin kerja tak ditentukan pihak imigrasi. WNA bisa meminta izin kerja untuk berapa hari, bulan atau tahun. Untuk satu hari pun bisa,” ujarnya. (ska/bp)

Update