Sabtu, 20 April 2024

Tenaga Kerja Asing Mulai Serbu Batam, Posisi Operator pun Diincar

Berita Terkait

Ribuan pencari kerja saat melamar kerja ke PT Epcos di Asrama Haji Batamcenter,  Jumat (22/4/2016) lalu. Foto Cecep Mulyana/ Batam Pos
Ribuan pencari kerja saat melamar kerja ke PT Epcos di Asrama Haji Batamcenter, Jumat (22/4/2016) lalu. Foto Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara mulai masuk ke Batam. Tidak hanya mengisi jabatan-jabatan level tinggi serta bidang khusus, tapi juga menyasar lowongan sekelas operator pabrik dan buruh kasar.

Kepala Badan Penanaman Modal -Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau, mengungkapkan selama ini banyak TKA yang mengajukan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) untuk bekerja sebagai pekerja kasar di Batam. Namun Gustian memastikan pihaknya menolak permohonan tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.

“Ada (yang mengajukan), tapi izinnya tak kita keluarkan. Jadi kita hanya memberi izin yang punya keahlian, bukannya pekerja biasa atau buruh kasar,” katanya, kemarin.

Kata Gustian, syarat menjadi TKA di Indonesia adalah memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli, bukan pekerja biasa. Selain itu, seorang TKA juga wajib memiliki tenaga pendamping dari warga asli Indonesia.

Saat merekrut TKA, kata dia, perusahaan terkait juga wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal itu termasuk dalam salah satu syarat pengurusan IMTA.

“Wajib punya pendamping yang merupakan orang Indonesia asli. Mereka juga harus memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli. Intinya punya skill,” ujar Gustian.

Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan di lapangan masih ditemukan adanya TKA yang bekerja pada level operator. Salah satunya di PLTU Tanjungkasam di Kabil.

Polisi dan Imigrasi beberapa kali menggerebek lokasi ini dan menemukan banyak pekerja asal Cina yang bekerja sebagai buruh kasar.

Suprapto menjelaskan, PLTU Tanjungkasam tersebut mempekerjakan tenaga dari Cina. Posisi mereka mulai dari tenaga ahli hingga buruh kasar. Namun pemerintah terkesan tutup mata dengan kenyataan ini.

Dia menyebutkan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas diatur bahwa TKA harus memiliki kompetensi (skilled) di bidang tertentu.

Perusahaan di dalam negeri, baik milik asing maupun investasi domestik, dilarang mempekerjakan TKA untuk posisi unskilled job. Aturan ini diperkuat dan dipertegas oleh Permenakertrans Nomor 2 tahun 2008.

Namun faktanya, kata Suprapto, banyak perusahaan di Batam yang merekrut TKA untuk posisi pekerjaan kasar. Bahkan menurut informasi yang ia peroleh, ada sebuah perusahaan manufakturing di kawasan Batamcenter yang membawa pekerja langsung dari Cina.

“Investornya memang dari Cina,” kata dia.

Suprapto enggan menyebut nama perusahaan tersebut. Namun dia memastikan, pekerja asal Cina itu bekerja di sejumlah posisi di perusahan itu. Mulai dari setingkat manajer hingga level operator.

Industri galangan kapal juga tak luput dari serbuan TKA yang tak memiliki kompetensi ini. Menurut Suprapto, ada beberapa TKA yang bekerja sebagai helper di perusahaan galangan kapal di wilayah Tanjunguncang.

“Rata-rata dari Cina,” katanya.

Menurut dia, fenomena serbuan TKA pekerja kasar ini terjadi sejak tiga tahun belakangan. Sudah tak terhitung lagi, berapa kali Suprapto megadukan hal ini ke pemerintah. Namun alasannya cukup klise. Pemerintah berdalih, rekrutmen TKA tersebut sudah termasuk dalam perjanjian atau kontrak antara investor dengan pemerintah.

“Lalu apa manfaat investasi itu. Mestinya investasi itu membuka kesempatan kerja bagi warga di dalam negeri,” katanya. (she/cr13/cr17/koran bp)

Update