Rabu, 24 April 2024

BPM Bekukan Izin Portal Parkir Tibancenter

Berita Terkait

Anggota Sat Pol PP Kota Batam saat menurunkan portal parkir di Mako Sat Pol PP Batamcentre yang dibongkar oleh Sat Pol PP di Tibancentre beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Sat Pol PP Kota Batam saat menurunkan portal parkir di Mako Sat Pol PP Batamcentre yang dibongkar oleh Sat Pol PP di Tibancentre beberapa waktu lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Penanaman Modal Kota Batam, membekukan izin pengoperasian portal parkir berbayar yang sudah mulai diberlakukan oleh pengelola Pasar Tibancenter, Sekupang, Selasa (4/10). Hal ini merupakan bentuk kelanjutan dari protes yang dilakukan oleh warga.

“Sudah kami bekukan sejak tiga hari yang lalu,” kata Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau, Jumat (7/10).

Banyaknya keluhan dari warga yang menolak keberadaan portal parkir, menjadi alasan utama pembekuan izin tersebut. Selain itu Wali Kota Batam juga telah turun meninjau dan menginstruksikan untuk membatalkan pemberlakuan portal parkir.

“Dalam tujuh hari kedepan, jika mereka menyalahi, maka kita akan cabut izinnya,” tegasnya.

Pengusaha diminta untuk mendudukkan masalah ini bersama dengan warga setempat demi mendapatkan kesepakatan.

“Silahkan diskusi, yang jelas jangan beroperasi dulu,” ujarnya.

Sementara itu Camat Sekupang, Zurniati menegaskan tidak pernah menyetujui pemberlakuan portal parkir tersebut.

“Kemarin sudah kita rapatkan, hasilnya tetap sama mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, beberapa petugas lengkap dengan seragam kerja melakukan pungutan parkir kepada pengunjung di Pusat Tibancenter. Pengunjung yang menggunakan mobil dikenakan biaya parkir Rp2 ribu dan motor Rp1 ribu untuk satu jamnya.

Hal tersebut langsung membuat warga di lingkungan pasar mendatangi petugas dan meminta menghentikan pungutan. (cr17)

Update