Kamis, 25 April 2024

Gelapkan Mobil Rental, Hermanto Terancam 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota menangkap Hermanto, warga Perumahan Garden Point 2, Lubukbaja, Senin (3/10). Pria 46 tahun ini terlibat kasus penggelapan mobil rental.

Hermanto diketahui merental mobil Suxuki X’Over BP 1453 MG milik Susiyanto pada Juni lalu. Namun, mobil tersebut digadaikan pelaku seharga Rp 130 juta.

“Awalnya pemilik mobil meminta uang sewa kepada pelaku. Namun, pelaku menolak membayarnya,” ujar Kapolsek Batamkota, Kompol Arwin, kemarin.

Dari keterangan Susiyanto, pelaku hanya pertama kali membayar uang sewa rental mobil tersebut. Pada bulan kedua, pelaku selalu mengelak saat ditagih.

“Korban sampai menagih uang sewa ke rumah pelaku. Namun, dia tetap berdalih mobilnya di luar kota,” terang Arwin.

Sementara dari pengakuan Hermanto, ia menggadaikan mobil tersebut kepada rekannya yang berada di Tanjunguban. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Sekarang barang bukti beserta tersangka sudah kita amankan di Polsek. Korban dan pelaku juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Arwin.

Atas perbuatannya, Hermanto dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancam 4 tahun penjara. (opi)

Update