Jumat, 29 Maret 2024

Dirjen Imigrasi Akan Tindak Tegas Kasus Imigran Gigolo di Batam

Berita Terkait

Petugas Imigrasi Kelas I Batam memindahkan empat dari sembilan Imigran yang bermasalah terkait prostitusi ke Rudenim Tanjungpinang beberapa waktu lalu.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Petugas Imigrasi Kelas I Batam memindahkan empat dari sembilan Imigran yang bermasalah terkait prostitusi ke Rudenim Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengaku prihatin dengan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah imigran atau pencari suaka asal Pakistan dan Afganistan yang menggelar praktik prostitusi gigolo di Batam yang berhasil diungkap jajarannya belum lama ini. Dia bertekad akan terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku yang terlibat kasus gigolo tersebut.

Ronny disela-sela acara peringatan hari Dharma Karyadhika atau hari ulang tahun Kemenkumham RI yang ke 71 ini di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) kelas II A Batam, kemarin (10/10) mengatakan untuk menindak lanjuti pelanggaran itu, pihaknya akan tetap mengawasi proses hukum terhadap para pelaku yang telah melanggar aturan dan ketentuan hukum di Indonesia tersebut.

“Sejauh ini sudah dua tersangka yang ditetapkan dan proses hukumnya masih berlanjut,” kata Ronny.

Untuk proses hukumnya, sambung Ronny, pihak imigrasi Batam masih terus mendalami kasus tersebut. Jika masuk dalam pidana umum, maka proses hukumnya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Kalau masuk pidana umum akan ditangani penyidik Polri. Apa hasil akhir sanksinya akan kita lihat. Kalau deportasi ya dideportasikan,” ujarnya.

Selain mengawal proses hukum, untuk mencegah kejadian serupa, kata Ronny, pihak Imigrasi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan para imigran di kota Batam. Keberadaan para imigran harus diawasi dengan baik bersama pihak-pihak terkait yang berkompenten di bidang imigran atau pencari suaka tersebut.

“Pengawasan ini merupakan kerja sama yang dikoordinir oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam). Ada desk yang berkaitan dengan penanganan imigran dan pencari suaka ini sesuai bidang masing-masing,” ujar Ronny.

Untuk proses pengawasan misalkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI, begitu juga dengan penanganan pemindahan ataupun penempatan imigran atau pencari suaka, pihak Imigrasi juga menggandeng kerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Organization for Migration (IOM) serta lintas intansi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

“Pemindahan atau penempatan biasanya di rumah detensi, tapi kalau sudah penuh ditempatkan di community house dengan pembiayaan dari IOM,” ujar Ronny.

Ini semua bertujuan agar keberadaan para imigran bisa diawasi dengan baik, sehingga selama berada di dalam negari para imigran tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan yang ada.

Ronny juga tak menampik jika memang pengawasan terhadap keberadaan para imigran di Batam dan Indonesia pada umumnya belum begitu maksimal. Sehingga dia berharap peran serta dari seluruh masyarakat untuk sama-sama memantau dan mengawasi agar kehadiran para imigran tersebut tidak melanggar atau menodai tatanan aturan yang ada.

“Pengungpanan yang di Batam ini juga berkat kerja sama yang baik dari masyarakat. Kedepannya kita berharap agar semua elemen masyarakat sama-sama memantau agar gangguan-gangguan seperti ini bisa diatasi dengan baik,” kata Ronny. (eja)

Update