Jumat, 29 Maret 2024

Pemko Bongkar Peralatan Parkir Berbayar di Tiban Centre

Berita Terkait

Satpol PP bersama pihak kecamatan Sekupang, kelurahan dan BPM-PTSP membongkar peralatan parkir berbayar di Tiban Centre, Senin (10/10/2016). Foto: Aimi Shiuker/FB/WB
Satpol PP bersama pihak kecamatan Sekupang, kelurahan dan BPM-PTSP membongkar peralatan parkir berbayar di Tiban Centre, Senin (10/10/2016). Foto: Aimi Shiuker/FB/WB

batampos.co.id – Satpol PP Kota Batam, pihak Kecamatan Sekupang, Kelurahan Tiban Indah, dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kembali menertibkan portal parkir berbayar yang diterapkan oleh Central Park di Komplek Pertokoan dan Pasar Tibancenter.

Sebelumnya, sejumlah warga dan pedagang di komplek Tiban Center menolak pemasangan portal parkir ini karena kawasan Tibancenter merupakan kawasan terbuka yang menjadi akses umum bagi warga yang berada di sekitaran Tibancenter.

Mendengar penolakan dari warga tersebut, Kasubdit Perizinan Sosial Rudi Oktoviano mengatakan bahwa pihaknya telah membekukan izin dari pengoperasian portal parkir berbayar di Tibancenter pada minggu lalu.

“Untuk izinnya sudah kita bekukan minggu kemarin. Karena selama ini kita telah memberikan SP1, 2 dan 3,” ungkapnya, Senin (10/10/2016).

Menurut Rudi pada saat ini, izin yang dimiliki pihak Central Park yang berlaku hingga Desember 2017. Namun karena warga yang menolak parkir berbayar tersebut, pihak Central Park juga tidak bisa tetap ngotot memberlakukannya.

“Pihak Central Park tetap memaksakan pemasangan portal berbayar ini karena mereka mempunyai izin hingga 2017. Kalau tetap diterapkan dan warga menolak tidak bisa juga di berlakukan izinnya,” lanjutnya.

Beradasarkan pantauan, dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP bersama pihak Kelurahan dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) mengangkat tiga unit pos parkir milik Central Park. (eggi)

Update