Jumat, 29 Maret 2024

Banyak Warnet Beroperasi Tanpa Izin di Sagulung

Berita Terkait

Warnet menjadi fokus perhatian Pemko Batam. foto: shinta / batampos
Warnet menjadi fokus perhatian Pemko Batam.
foto: shinta / batampos

batampos.co.id – Camat Sagulung Reza Khdafi, dalam waktu dekat akan memanggil pengusaha warung internet (warnet). Pasalnya banyak warnet yang beroperasi di wilayah Sagulung tidak memiliki izin.

Reza mengatakan dari hasil pendataan di lapangan, rata-rata warnet yang beroperasi di Sagulung tidak memilili izin operasi. “Di Sagulung hanya ada tiga warnet yang punya izin,” ujar Reza, Senin (10/10).

Rencananya, dalam waktu dekat ini pihak kecamatan Sagulung akan mengumpulkan para pengusaha warnet di kantor camat, meminta kepada para pengusaha untuk mengurus surat perizinan. “Kita akan minta mereka mengurus surat-surat perizinan,” kata Reza.

Selain itu, pengusaha warnet juga akan diberikan nasehat untuk mentaati aturan dari pemerintah, sesuai peraturan walikota (perwako) nomor 9 tahun 2016 perubahan atas perwako nomor 3 tahun 2015, bahwa pengelola warnet tidak boleh melanggar aturan buka tutup, yakni buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB, Minggu buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, pemberian sekat hanya 150 cm, memiliki CC Tv, tidak dibolehkan membuka situs porno dan tidak memberikan kesempatan pelajar bermain pada waktu belajar.

“Kita minta para pengusaha bisa mentaati aturan yang telah ada,” ucap Reza.

Lanjut Reza, jika aturan perwako dilanggar ia tidak segan-segan akan menutup usaha warnet tersebut. “Tidak ada pakai SP. Kalau melanggar kita tutup langaung,” ungkap Reza.

Saat ini pihak kecamatan baru mendata keberadaan warnet di tiga kelurahan. Sementara untuk tiga kelurahan lainnya masih dalam proses pendataan. “Satu kelurahan ada sekitar 20-30 warnet,” tutup Reza. (cr14/bpos)

Update