Sabtu, 20 April 2024

Gondol 13 Kompresor untuk Beli Sabu

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Bengkong menangkap dua spesialis pencuri mesin kompresor dan genset. Kedua pelaku masing-masing Riko Almiza, 39, dan Dedi Wisra, 41. Keduanya merupakan warga Perumahan Cipta Asri, Sagulung.

Kapolsek Bengkong, AKP Buala Harefa mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada 26 Oktober lalu. Pelaku diamankan di kediamannya pada awal November lalu.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Dan aksi pelaku terekam CCTv pemilik bengkel,” ujar Harefa di Mapolsek Bengkong, Selasa (15/11/2016) siang.

Modus yang digunakan pelaku dengan berkeliling kawasan Bengkong menggunakan mobil. Mereka mengincar mesin kompresor di bengkel dan lokasi pencucian kendaraan.

“Di bengkel atau pencucian mobil, kompresor ini hanya digembok di luar saja. Sehingga pelaku mudah untuk mencurinya dengan memotong gembok menggunakan pemotong besi,” terang Harefa.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 13 unit mesin kompresor. Hasil curian ini kemudian dijual pelaku seharga Rp 800 ribu ke lokasi pencucian kendaraan di kawasan Batuaji.

“Sejauh ini kita baru menerima dua laporan. Kita himbau kepada korban yang merasa kehilangan untuk segera melapor ke kita,” tuturnya.

Dari pengakuan Riko, ia mencuri karena tak mempunyai pekerjaan tetap. Ia merupakan resedivis kaus narkotika yang diamankan Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu.

“Setelah keluar penjara, saya susah cari kerjaan. Sementara harus bayar kos,” tuturnya.

Dia mengaku hasil curian itu turut digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (opi)

Update