batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan kartu AK1 atau kartu kuning kepada pencari kerja (Pencaker) di Batam pada tahun 2017 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan kebijakan baru nanti mengatur persayaratan tambahan yakni harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam. Hal ini ditujukan untuk menekan masuknya pencari asal luar pulau Batam.
“Jumlah pencaker luar Batam sangat banyak. Ini yang coba kita batasi, sementara jumlah lowongan terbatas,” kata dia, Sabtu (19/11/2016).
Saat ini sebanyak 15 ribu lebih kartu AK1 yang telah dikeluarkan oleh Disnaker. Dan mayoritas merupakan pencaker dari luar Batam.
“Satu bulannya lebih dari seribu kartu yang dikeluarkan,” ujarnya.
Dia berharap pembatasan kartu AK1 ini bisa mengurangi jumlah pendatang baru ke Batam.
“Setidaknya kita berusaha untuk memperketat salah satu aturan untuk mendapatkan AK1 ini,” tukasnya.
Sebelumnya, bagi mereka pencari kerja baik lokal maupun luar Batam wajib memiliki kartu AK1 sebagai salah satu persyaratan mengajuka lamaran kerja. Bagi pemegang KTP Batam bisa mendapatkan AK1 melalui kecamatan, sedangkan untuk luar Batam bisa melalui Kantor Disnaker Kota Batam. (cr17)