Jumat, 19 April 2024

Dikabarkan Hilang, Siswi Dipekerja sebagai Penari Dangdut Keliling

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung akhirnya mengungkap keberadaan anak baru gede (ABG) yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu. Ternyata, mereka dipekerjakan sebagai penari dangdut keliling dengan bayaran Rp 2 ribu dari setiap tiket seharga Rp 6 ribu.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto, para ABG itu bekerja sebagai penari dangdut keliling di Pulau Bulang Lintang, Kelurahan Bulang, Kecamatan Bulang, Batam. Sejauh ini, pihaknya sudah mengamankan lima orang. Kelimanya yaitu Nl, 13; Da, 15; Sh, 17; Ea, 18; dan S, 19.

“Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Emilia, 18, Zainal Abidin, 28, dan Ita, 41, yang berperan sebagai yang mengajak, merekrut, dan yang menampung,” kata Hendrianto, Selasa (22/11).

Kata Hendrianto, dalam praktiknya mereka diminta menari di lapangan terbuka dengan iringan musik dangdut. Setiap penonton yang ingin menari dengan mereka diminta membeli tiket seharga Rp 6 ribu untuk satu lagu atau tarian.

“Dari tiket Rp 6 ribu itu, penarinya mendapat Rp 2 ribu,” kata Hendrianto.

Dari pengakuan para korban, mereka menari dengan pakaian yang cukup sopan. “Mereka menggunakan pakaian seperti biasa aja. Tamu itu cuma membeli tiket Rp 6 ribu dan memesan lagu, kemudian ditemani sama adek ini untuk joget,” terangnya.

Hanya, aksi para penari keliling ini digelar pada malam hari. Hasil pemeriksaan sementara, dari lima penari yang diamankan itu hanya satu yang berstatus sebagai siswi SMP, satu remaja putus sekolah, dan tiga lainnya merupakan gadis yang sudah lulus sekolah.

Dan dari kelimanya, hanya dua anak yang mengaku sebagai korban. Sedangkan tiga orang lainnya mengaku sudah tahu dengan pekerjaannya itu.

Dari keterangan tersangka, anak belasan tahun tersebut sudah tiga malam berada di Bulang dan tiga kali show. Di antaranya, dua kali di Pulau Pecung dan satu kali di Pulau Gara.

“Tiga tersangka kita jerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya minimal penjara tiga tahun dan maksimal selama sembilan tahun,” terang Hendrianto.

Dua korban, Nl dan Da yang masing-masing berusia 13 dan 15 tahun, mengaku dipekerjakan sebagai penari keliling.

“Seperti pesta gitu. Cuman bedanya kami disuruh menari bersama bapak-bapak yang beli tiket,” ujar Da.

Oleh ketiga pelaku, Da dan NI bersama tiga wanita lainnya disuruh menari bebas di lapangan. Jika warga ingin ikut berjoget dengan mereka, harus membeli tiket seharga Rp 6.000 untuk satu lagu dan hanya boleh berjoget dengan satu wanita yang disediakan oleh tiga pelaku itu.

“Pakainnya biasa saja, nggak terlalu seksi-seksi kali kayak penari dangdut seperti yang di televisi itu,” kata Da.

Namun selama tiga kali show, Da dan NI mengaku belum menerima bagian dari penjualan tiket tersebut. Mereka mengaku tak menghitung berapa banyak uang tiket yang menjadi hak mereka dari hasil tiga kali pentas itu.

Namun menurut NI, jumlahnya tidak terlalu banyak. Sebab selain hanya mendapat bagian Rp 2.000 per tiket, jumlah warga yang membeli tiket selama tiga kali pentas itu juga tak banyak.

“Nggak banyak juga, makanya nggak tahu kami berapa uang kami itu,” kata Ni.

Da dan NI mengaku direkrut oleh tersangka Emilia. Namun mereka merasa ditipu. Sebab Emilia menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan di sebuah rumah makan, bukan sebagai penari keliling.

“Iya katanya mau jaga makanan kami,” kata Da.  (cr1/eja/cr13/rng/cr17)

Update