Kamis, 18 April 2024

Polda Kepri Tangani Kasus Nona Tang

Berita Terkait

Tanker MV Sun Ocean meledak dan terbakar di Pantai Stres Jodoh, Batuampar, Batam, Rabu (16/11/2016). Foto: Andrika Zapzup/FB/WB
Foto: Andrika Zapzup/FB/WB

batampos.co.id – Polda Kepri mengambil alih kasus MT Nona Tang II, kapal pencuri barang bukti minyak sitaan Kanwil Bea Cukai Kepri yang meledak di Pelabuhan PT Bintang 99 Persada, Batam, pada Rabu (16/11) lalu. Kasus yang sebelumnya diurus Polresta Barelang itu resmi dilimpahkan ke Polda Kepri, kemarin (25/11).

“Sudah kita limpahkan hari ini. Sekarang Polda yang tangani,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Jumat (25/11).

Sebelumnya, pihak Polresta Barelang membentuk tim penyelidikan yang melibatkan unit Satreskrim, Satpol Air, serta Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP). Tim ini  menyelidiki aktivitas ilegal kapal atau docking secara ilegal di Pelabuhan Bintang 99.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi memeriksa pemilik maupun perwakilan dari pelabuhan dari PT Bintang 99 Persada. Termasuk tiga orang pekerja perbaikan kapal dar CV Roda Mas.

“Kami hanya menyelidiki kasus kelalaian yang menyebabkan kapal meledak dan aktivitas kapal di Pelabuhan,” tegasnya.

Selain pemeriksaan pihak pelabuhan, Polresta Barelang turut memintai keterangan pihak PT SML selaku agen kapal. Agen ini bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan kapal di Pelabuhan tersebut.

Namun, Memo enggan berkomentar terkait hasil penyelidikan terhadap pemilik pelabuhan dan agen kapal tersebut. Ia hanya memastikan, keberadaan kapal di Pelabuhan PT Bintang 99 Persada tersebut ilegal.

“Nanti langsung di Polda saja,” tegas Memo.

Disinggung penyebab pasti ledakan kapal tersebut, Memo mengaku masih menunggu hasil penyelidikan tim Labfor Mabes Polri Cabang Medan. “Kita tunggu hasilnya dulu. Baru bisa dipastikan,” pungkasnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai Karimun, Kicky Atrianto, memastikan barang bukti berupa minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di dalam MT Tabonganen 19 belum pernah dilelang. Sehingga dia menyebut pengambilan minyak tersebut oleh MT Nona Tang II merupakan pencurian.

“Belum dilelang. Karena kasus ini masih dalam proses sidang,” kata Kicky, Jumat (25/11).

Terpisah, Kapolres Karimun AKBP Armaini melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencurian barang bukti minyak mentah tersebut. Kemarin, pihaknya memeriksa saksi yang merupakan mantan pejabat Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBJ) Kepri di Karimun, Lucas.

Pemeriksaan Lucas sebenarnya dijadwalkan beberapa hari lalu. Namun yang bersangkutan baru bisa hadir kemarin (25/11). Karena Lucas sudah mengundurkan diri dari DJBC Kepri sejak awal Oktober lalu.

“Lucas ini merupakan mantan kepala seksi di BC,” kata Dwihatmoko, kemarin.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan sembilan tersangka. Yakni nakhoda MT Nona Tang II, Jupen Sisu Bura beserta tujuh orang kru kapal. Kemudian Zainudin alias Oding yang merupakan orang kepercayaan pemilik kapal MT Nona Tang II bernama Andi.

Polisi menyebut, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. Sebab mereka menduga kasus pencurian barang bukti ini melibatkan oknum dari internal DJBC Kepri maupun Kejari Karimun.

Polisi juga pernah menyampaikan, aksi pencurian minyak tersebut atas perintah pemilik kapal MT Nona Tang II, Andi. Namun pengusaha hotel di Batam itu sampai saat ini belum tersentuh polisi. Bahkan, menurut informasi, Andi sudah kabur dari Batam. (opi/san)

Update