Sabtu, 20 April 2024

Ini Ancaman Polisi Batam yang Terlibat Narkoba

Berita Terkait

Kapolres Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengelar kasus pelaku pembunuhan Rizal Lena yang terjadi di kamar 303. Foto: Rezza Herdiyanto/batampos
Kapolres Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengelar kasus pelaku pembunuhan Rizal Lena yang terjadi di kamar 303. Foto: Rezza Herdiyanto/batampos

batampos.co.id – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika menegaskan, bagi anggota kepolisian yang kedapatan sebagai pengedar narkotika, maka langsung dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikannya saat usai mengekspose pelaku pembunuhan Rizal Lena, di Mapolsek Lubukbaja, Senin (28/11/2016) siang.

Peringatan tegas ini dikatakannya mengingat adanya tindak perkara narkotika yang terjadi di kalangan anggota kepolisian. Sebelumnya, Polresta Barelang telah menggelar tes urine terhadap 340 anggotanya secara mendadak, beberapa bulan lalu.

“Dari hasil pemeriksaan tes urine itu, didapati dua anggota Polresta yang positif narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi anggota yang terbukti positif menggunakan narkotika, maka dikenakan sanksi kode etik dan disiplin. “Bisa penundaan kenaikan pangkat, bahkan berujung pada PTDH,” tegasnya.

Namun, menurut UU, yang dikatakan pengguna norkotika itu harus di rehabilitasi, termasuk polisi yang sebagai korban. “Untuk itu, pencegahan tetap disampaikan ke anggota agar menjauhi narkotika,” tutup Helmy. (cr15)

Update