Kamis, 2 April 2026

Polisi Batam Amankan 49.930 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Berita Terkait

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kabid Humas menunjukan barang buktiektasi beserta tersangka kurir saat ekpsos di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12). Dari tersangka polisi mengamankan 50 ribu ektasi yang akan diedarkan. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kabid Humas menunjukan barang buktiektasi beserta tersangka kurir saat ekpsos di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12). Dari tersangka polisi mengamankan 50 ribu ektasi yang akan diedarkan. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 49.930 butir ekstasi di Pelabuhan Pantai Stres, Batuampar, Batam, Minggu (4/12). Barang haram itu dipasok dari Malaysia dan diduga akan diedarkan jelang perayaan malam tahun baru 2017, akhir Desember ini.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, mengatakan dalam operasi ini polisi menangkap satu orang bernama Ruslan bin Jais, 43, sekitar pukul 06.30 WIB. Dialah yang membawa puluhan ribu pil ekstasi itu. Polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka.

“Saat diamankan, tersangka sedang membawa dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi,” ujar Sam di Mapolresta Barelang, Selasa (6/12) sore.

Dari tangan warga Perumahan Citra Batam, Batamcenter ini, polisi mendapati dua jenis ekstasi. Yakni terdiri dari 30 ribu butir pil berlogo B-29 warna biru dan merah, serta 19.930 ekstasi warna hijau-kuning.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speed boat) oleh Mohan, warga negara (WN) Malaysia.  Transasksi puluhan ribu pil ekstasi itu dilakukan di wilayah perairan perbatasan (outer port limit/OPL) antara Mohan dengan pembeli. Kemudian, pil ekstasi tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Pantai Stres.

“Dalam transaksi itu, tersangka menjemput dan mengambil ekstasi itu di pelabuhan,” kata Sam.

Tugas Ruslan selanjutnya, kata Sam, mengantar 49.930 butir ekstasi ini kepada pemesan barang. Namun pihaknya masih merahasiakan siapa pemilik barang haram itu.

“Kami sedang menyelidiki apa peran pasti tersangka dan siapa pemilik barangnya,” tegas Sam.

Dari pengakuan tersangka, pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Batam, Jakarta dan Pulau Sumatera untuk pesta tahun baru. Satu butir dijual dengan harga variasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. “Sebagian akan dikirim (ke luar Batam) untuk persiapan tahun baru,” terang Sam.

Sam mengakui, penangkapan pil ekstasi dalam jumlah yang tak sedikit ini menunjukkan Batam menjadi jalur penyelundupan narkotika lintas negara di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Seperti Bea dan Cukai (BC) dan TNI Angkatan Laut (AL).

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Anggota kita tegap melakukan pengawasan dan komitmen kita tetap untuk memberantas narkoba,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan untuk menangkap tersangka pihaknya melakukan pengintaian selama 6 hari. Polisi mulai curiga karena tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti tersebut kerap terlihat keluar masuk ke Pelabuhan Pantai Stres.

“Selama enam hari kita buntuti. Saat tersangka membawa barang itu kita langsung lakukan penangkapan,” ujar Suhardi.

Dari pengakuan tersangka, sambung Suhardi, ia sudah dua kali menerima dan membawa pil ekstasi itu dari pelabuhan menuju lokasi di Nagoya. Diduga, tersangka menerima upah hingga mencapai ratusan juta rupiah. “Berapa upahnya belum diketahui. Karena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan,” tegasnya.

Menurutnya, tersangka hanya bertugas membawa pil tersebut ke pemesannya. Tersangka dikontrol oleh Mohan dari Malaysia menggunakan ponsel. “Jadi dari Malaysia tersangka diarahkan menggunakan hape untuk mengantar barang ini. Dia (Ruslan) tidak mengenal pemiliknya,” tuturnya.

Suhardi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari keberadaan dan menangkap Mohan. “Kita membutuhkan waktu untuk menangkap pemilik dan pemesan barang. Karena jaringan narkotika ini terputus,” papar Suhardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (opi)

Update