Rabu, 1 April 2026

Hotel Kuning Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Sebuah hotel yang berada dikawasan peniun Nagoya brdiri di row jalan, Senin (10/10). Pemko Batam akan melayangkan surat pemberhentian pengerjaan bangunan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Tim Terpadu Pernetiban Kota Batam Syuzairi mengatakan pendirian hotel milik pengusaha Amat Tantoso di kawasan Windsor, Lubukbaja sudah sesuai aturan. Sebab, hotel itu sudah mengantongi semua prasyarat yang diperlukan untuk mendirikan suatu bangunan.

“Pandangan saya, pembangunan hotel tersebut tak ada masalah. Mereka sudah memenuhi semua syarat untuk membangun,” kata Syuzairi kepada Batam Pos, kemarin.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, tim terpadu sempat mempertanyakan tentang legalitas hotel, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Amdal. Bahkan pihaknya menilai jika hotel pembangunan hotel tersebut memakan row jalan karena diduga terletak di ROW jalan 35.

“Dan tenyata legalitas lahan mereka sudah bersertifikat, mereka juga sudah punya IMB dan izin Amdal. Bangunan mereka tak berada di ROW jalan, karena ROW jalan depan hotel hanya 30, bukan 35,” jelas Syuzairi.

Menurut dia, pemilik hotel juga telah menunjukan beberapa bukti pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan Badan Penguasahaan (BP) Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam  mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluakan PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 yang diperuntukan untuk jasa.

“BP Batam mengeluarkan tiga PL sejak tahun 2004 dan PL terakhir dengan ROW jalan 30 di kawasan tersebut. Makanya kita nilai hotel tersebut tak menyalahi aturan,” beber Syuzairi.

Meski begitu, lanjut Syuzairi, pemilik hotel sempat melakukan pembangunan menjorok kedepan sehingga memakan badan jalan. Namun pihaknya meminta kelebihan bangunan itu dibongkar agar sesuai dengan IMB yang ada.

“Ada kelebihan pembangunan satu meter dan kita minta bongkar. Mereka sudah bongkar. Jadi tak ada masalah lagi, karena semua yang diminta tim terpadu mereka penuhi,” ungkapnya.

Kedepannya, Syuzairi berharap agar masyarakat bisa memperhatikan IMB jika ingin membangun. Begitu juga dengan pemerintah, harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada masyarakat. Jangan sampai mengeluarkan SP setelah bangunan selesai.

“Semoga kedepannya kejadian seperti ini tak terjadi lagi. Masyarakat yang ingin membangun harus melengkapi seluruh syarat. SP yang diberikan pun harusnya lebih awal, jangan sudah jadi baru diberi SP,” beber Syuzairi.

Sementara Manager Operasional Hotel tersebut, Tober Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melengkapi seluruh izin yang diminta oleh pemko Batam. Bahkan pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap lahan yang sempat dibangun berlebih.

“Lahan kita bukan PL, tapi sudah bersertifikat. Begitu juga seluruh izin sudah ada, mulai IMB, Amdal lalin, UKL UPL dan berdiri dipinggir jalan ROW 30,” pungkas Tober. (she)

Update