
foto: osias / batampos
batampos.co.id – Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12) menjatuhkan vonis terhadap Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan ,57.
Fadillah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp 5,6 miliar lebih.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.
Atas putusan ini, terdakwa Fadillah yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Pandiangan juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Lebih detil tentang berita ini sila baca koran Batam Pos (ias)
