batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa meminta Syamsudin, Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP oleh kepolisian tidak pasang badan.
“Saya yakin ada tersangka lain. Buka seluas-luasnya siapa saja yang berperan disitu (perekrutan satpol PP),” ujar Musofa, Rabu (7/12).
Menurut Musofa, harus ditelusi oleh aparat kepolisian, siapa saja yang berada di belakang layar. Bila dilihat dari jabatan sendiri, sangat tak masuk akal, seorang PNS golongan III A merekrut ratusan THL tanpa dilindungi dari belakang.
“Cuma disayangkan kalau dia pasang badan hanya menjadi tumbal saja,” ucapnya.
“Kita ingin tahu siap-siapa saja yang terlibat. Agar menjadi pembelajaran bagi PNS lain ke depan untuk tidak berani-berani menyalahi aturan,” tegasnya.
Terkait hukuman, Komisi I yang membawahi masalah hukum mengaku, sudah ada di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Di atas lima tahun sudah tentu dipecat. Sedangkan dibawah lima tahun tidak,” ujar politisi Hanura tersebut.
Selain membongkar tersangka, Musofa meminta kepada walikota agar para korban penerimaan THL Satpol PP ini juga harus dipikirkan nasibnya. Mereka yang sudah mengabdi dua tahun tersebut juga membutuhkan pekerjaan yang layak.
“Harus ada solusi. Mereka mengabdi hampir dua tahun tanpa digaji,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyebutkan, jangan sampai kasus penipuan satpol PP ini dikorbankan pada satu orang tersangka. Menurutnya, tidak masuk akal ketika ada penerimaan, inspektorat dan BKD malah tak tahu.
“Mereka datng ke rumah sendiri, harusnya ditegur, siapa ini, mau kemana. Bukan malah disuruh bekerja dan dikasir surat perintah. Berarti ini kan tidak sendiri, ada oknum lain yang ikut membekengi dari belakang,” ujar Nyanyang.
Apalagi yang menjadi korban mencapai 825 orang. Ini juga semakin membuktikan kurangnya kordinasi antara inspektorat, BKD dan Pemko Batam. “Yang jelas kasus ini kita serahkan kepada kepolisian, siapapun yang membawa atau terlibat perekrutan harus mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP. Tersangka penipuan ini bernama Syamsudin merupakan pegawai Satpol PP.
Syamsudin bertugas merekrut dan menerima uang dari calon PTT. Uang tersebut diduga dibagi kepada Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Syahrial dan mantan Kepala Satpol PP, Hendri.
“Sudah kami tetapkan satu tersangka. Dan kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian di Mapolresta Barelang.
Memo menjelaskan Syamsudin berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan III A. Usai merekrut PTT tersebut, Syamsudin memberikan pelatihan kepada para korban.
“Mereka (korban) diberi pelatihan. Mereka tidak digaji, hanya diberikan kisi. Hingga tidak ada pengangkatan,” terang Memo. (rng)
