
batampos.co.id – Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budi Gusdian, pernah memerintahkan jajarannya menutup semua arena gelanggang permainan (gelper) di Batam karena terindikasi ada unsur judi. Sempat tiarap, kini puluhan pengusaha gelper kembali membuka usahanya di sejumlah titik di Batam.
“Hari ini saya perintahkan gelper untuk di tutup. Tidak ada negosiasi lagi,” kata Kapolda pada awal-awal masa tugasnya di Kepri, Kamis (24/3/2016) lalu. Brigjen Sambudi Gusdian, menggantikan Brigjen Arman Depari, Rabu (13/1/2016)
Namun seiring berjalannya waktu, satu-per satu gelper kembali buka dan beroperasi kembali seperti biasa. Titiknya tersebar di seluruh wilayah Batam. Lokasinya beragam. Ada yang menempati bangunan rumah toko (ruko), ada juga yang buka di pusat perbelanjaan atau mal.
Di antara puluhan gelper yang kini kembali buka adalah City Hunter Game yang teletak di simpang lima Nagoya City Walk, Nagoya, Batam. Saat masuk ke gelper ini, pengunjung akan disambut dengan mesin permainan tembak ikan (fish hunter) yang berada tepat di dekat pintu masuk. Selain fish hunter, sejumlah mesin ketangkasan lainnya juga terlihat aktif saat Batam Pos ke lokasi, akhir pekan lalu.
Sejumlah pria dan wanita dewasa terlihat serius memainkan beberapa mesin ketangkasan di sana. Setiap 20 menit sekali, mereka mengisi koin yang dibeli dengan harga Rp 2.000 per koin.
“Sudah sekitar tiga bulanlah buka lagi. Kalau gak salah saya, siap Lebaran Idul Fitri kemarin,” ujar seorang pedagang kaki lima tak jauh dari lokasi City Hunter Game, akhir pekan lalu.
Selain City Hunter Game, arena gelper Dunia Fantasi 2 yang terletak di lantai tiga Nagoya Hill Mall juga beroperasi seperti biasa. Namun berbeda dengan di City Hunter Game, mesin ketangkasan di Dunia Fantasi 2 berada di bagian belakang arena. Sementara di dekat pintu masuk disesaki dengan mesin permainan untuk anak-anak.
“Biasanya mereka buka saat mal buka. Jam sembilanan gitulah. Kalau tutupnya juga sekitar jam sepuluhan (malam),” ujar seorang karyawan toko di mal tersebut.
Batam Pos sempat mewawancarai beberapa pemain di Dunia Fantasi 2. Mereka mengaku kupon yang diperoleh dari hasil permainan bisa ditukar dengan uang dan barang. Jenis barangnya beragam. Mulai dari rokok hingga barang elektronik.
“Tergantung berapa banyak kuponnya,” kata pria yang enggan ditulis namanya itu.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, Gustian Riau, membenarkan saat ini masih banyak gelper yang beroperasi. Dari 41 izin yang pernah dikeluarkan pihaknya, sekitar 32 di antaranya masih aktif.
“Lokasinya tersebar di seluruh Batam. Hanya sembilan yang tak aktif lagi,” kata Gustian, Senin (12/12).
Menurut Gustian, semua gelper tersebut legal. Sebab semuanya mengurus izin dan melengkapi semua persyaratan. Seperti izin domisili dari kecamatan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sesuai perizinannya, seluruh gelper di Batam merupakan arena gelanggang permainan yang sama sekali tidak ada unsur perjudian di dalamnya. Namun Gustian tidak menampik, jika izin gelper ini rawan disalahgunakan.
Karenanya, Gustian mengklaim pihaknya sudah membentuk tim pengawasan. “Tim kami melakukan pengawasan setiap malam,” terang Gustian.
Gustian menegaskan, pihaknya tidak akan main-main jika ada usaha gelper yang terbukti melakukan perjudian. Sanksi tegas disiapkan. Mulai dari surat peringatan hingga penutupan usaha.
“Sudah banyak gelper yang kita tutup karena menyalahi aruran,” kata Gustian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, membenarkan kepolisian pernah menutup semua arena gelper di Batam. Namun saat ini semua usaha gelper tersebut sudah diperbolehkan buka kembali karena sudah lolos verifikasi.
Namun Memo mengaku tak bisa merinci, apa saja yang diverifikasi itu. “Langsung tanya kepada yang memberikan izin (Pemko Batam, red). Polisi hanya akan melakukan lidik kalau ada unsur judinya,” ujarnya.
Memo bahkan mengaku tidak tahu, berapa jumlah usaha gelper yang saat ini beroperasi di Batam. Termasuk ada tidaknya usaha gelper yang tak lolos verifikasi tetapi tetap kembali buka.
“Kami tak dapat tembusannya,” kilahnya.
Meski begitu, Memo menjamin polisi tidak akan pernah kompromi dengan praktik perjudian. Jika ada gelper yang di dalamnya terdapat unsur judi, pihaknya akan langsung menindak pihak-pihak terkait.
“Sudah pasti (ditindak). Seperti kemarin lusa dan beberapa bulan yang lalu,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, mengatakan hal yang sama. Kata dia, polisi tidak memiliki data terkait berapa gelper yang buka dan yang tutup.
“Mestinya ditanya kepada BPM PTSP, karena merekalah yang mengeluarkan, memberikan, tidak memberikan, atau mencabut izinnya,” katanya.
Kapolsek Batuampar, Kompol Arwin A Wientama, mengatakan di wilayahnya cukup banyak lokasi gelper. Namun pihaknya hanya bisa bertindak jika ada laporan terkait unsur perjudian di dalamnya.
Menurut dia, unsur judi yang dimaksud beragam. Kata Arwin, menukarkan kupon dengan uang atau hadiah tertentu sudah masuk kategori judi.
“Kalau ada seperti itu akan kita tindak dan proses dengan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Arwin, Senin (12/12).
Namun sayangnya, pihak kepolisian tidak bisa melakukan pengawasan. Menurut Arwin, pengawasan gelper sepenuhnya ada di tangan Pemko Batam melalui BPM-PTSP Kota Batam.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati. Pihaknya akan menindak usaha gelper hanya jika terdapat unsur perjudian di dalamnya.
“Iya, kalau ada unsur judi,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, AKBP S Erlangga, mengatakan polisi tak bisa asal menindak. Sebab harus ada bukti yang kuat bahwa gelper terkait melakukan judi.
“Mereka legal karena punya izin dari Pemko Batam. Soal unsur judi harus ada bukti, jadi tak serta merta ditindak,” katanya Erlangga, Senin (12/12).
Erlangga menggaris-bawahi, jika ada kegiatan penukaran hadiah dengan uang di kawasan gelper, maka hal itu bisa dikategorikan judi. Para pelakunya bisa disangkakan dengan pasal 303 KUHP.
“Begitu juga bila ada penukaran baik di luar kawasan gelper. Dimana penukaran hadian menjadi uang, masih berkaitan dengan gelper. Maka bisa kena (pasal) 303 juga,” tuturnya.
Namun Erlangga memastikan, penyidikan tidak akan menyentuh pihak Pemko Batam selaku pemberi izin. Alasan dia, jika ada praktik judi di dalam gelper, itu artinya pengusaha gelper yang menyalahi izin.
“Rasanya izin itu bukan untuk judi. Tapi untuk gelper,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, polisi secara marathon menutup 31 arena gelper di Batam. 18 di antaranya berada di wilayah Nagoya, Batam.
Untuk wilayah Batuampar, beberapa gelper yang ditutup beberapa bulan lalu di antaranya STZ, Slamdunk, MGM, SPZ 1, SPZ 2, dan Indah Zone.
Sementara di Kecamatan Lubukbaja ada 13 lokasi gelper yang ditutup. Masing-masing Game House 21, City Walk, City Hunter Game, The Reds, Game Zone Center, Hollywood Game, Masindo Zone, Golden Game, Three Kingdoms, Nagoya Fantasi, Ocean Game, Sky 88 Game, dan DC Zone.
Di Batam Kota ada empat gelper yang ditutup. Masing-masing Taras Zone, Astar Zone, Botania 1, dan Botania 2.
Kemudian di wilayah Batuaji ada beberapa gelper di Kompleks Mitra Mall dan Kompleks Fanindo yang ditutup. Di wilayah Seibeduk, polisi menutup beberapa gelper di Kampung Aceh.
Sedangkan di wilayah Sekupang ada STC 1 dan STC 2. Di Sagulung polisi menyegel beberapa gelper di Top 100, SP Plaza, dan di Pasar Sagulung. Di Bengkong juga ada beberapa gelper yang sempat ditutup. Namun saat ini, gelper yang pernah ditutup itu rata-rata sudah buka kembali. (cr1/she/ska)
