batampos.co.id – Agung R, 23, selama ini dikenal suka beraksi sebagai penjual ganja. Saat tak berjualan, eh, ia menjambret. Tetap saja berurusan dengan Polisi ujungnya.
Ia berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah diajak bertransaksi jual beli ganja.
Penangkapan terhadap warga rumah liar Pancur Pelabuhan, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepri dilakukan secara gabungan oleh Polsek Bengkong dan Jararan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa mengatakan, penangkapan terhadap Agung bermula dari adanya laporan penjambretan yang dialami Rika Eka Putri pada hari Sabtu (3/12) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
“Pelaku ini melakukan aksinya di jalan raya depan toko bangunan Bengawan Solo atau di dekat Top 100 Bengkong,” ujar AKP Buala Harefa, Selasa (13/12).
Akibat aksi Agung Rahmadani itu, kalung emas milik Rika seberat 14,90 gram raib dibawa kabur. Mendapatkan laporan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenis ganja.
“Penangkapan berawal dari pemancingan tim opsnal Polsek Bengkong yang berpura-pura membeli daun ganja dan kemudian pelaku menyediakan daun ganja tersebut dengan paket Rp 200 ribu,” ujarnya.
Setelah bersepakat, kemudian tim opsnal melakukan pertemuan di Batuaji dan langsung ditangkap pada hari yang sama pada saat korban melaporkan kejadian ini.
Setelah diamankan, tim opsnal menyita dari barang bukti berupa kalung hasil jambret, ganja seberat 20,90 gram, satu unit ponsel Nokia dan satu unit sepeda motor.
“Setelah tertangkap, pengakuannya sudah beraksi sebanyak 17 TKP di seluruh Batam. Saat ini masih kami kembangkan kasus jambretnya. Sementara, untuk kasus narkoba kami serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang,” imbuhnya. (cr1/iil/JPG)