batampos.co.id – Dua Oknum wartawan, Sugiarto Aritonang dan Pineop Siburian terancam hukuman 9 tahun penjara, akibat melakukan pemerasan pada seorang pengusaha yakni Amat Tantoso. Kedua orang ini memeras, dengan modus menghapus link berita mengenai pelanggaran IMB Hotel Kuning milik Amat Tantoso.
“Keduanya kami kenakan pasal 368 KUHP,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (13/12).
Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun.
“Ini berdasarkan fakta lapangan yang kami temukan,” ungkapnya.
Sam mengatakan berdasarkan pengakuan dari para saksi dan korban, Sugiarto dan Pineop awalnya meminta uang sebanyak Rp 20 juta.
“Untuk menghapus berita di link detiknewsocean.com, dengan alasan biaya operasional kantor,” tuturnya.
Lalu terjadilah transaksi di Warung Kopi Empang Greenland, Batamkota. Saksi Fransisku Nong Bliro dan Wie Liang, yang merupakan perpanjangan tangan dari Amat Tantoso, memberikan uang yang diminta dua orang tersangka tersebut.
“Uang yang diserahkan pada saat transaksi ini sebesar Rp 7 juta,” ucapnya.
Selain uang ini, polisi juga berhasil menyita empat unit telepon genggam, dua stempel bertuliskan redaksi Detiknewsocean dan dua kartu pers.
Sam menyebutkan kasus ini menjadi atensi mereka, ia berharap oknum-oknum wartawan tak berlaku hal seperti ini. Sebab ini mencederai para wartawan yang bekerja sungguh-sungguh demi kemajuan bangsa. (ska)