batampos.co.id – Dedi Iskandar, menjadi terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 13 gram. Dengan barang bukti tersebut, terdakwa divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara, saat jalani persidangan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/12).
Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial itu, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Syahrial.
Putusan yang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yogi, dinyatakan terima oleh terdakwa serta JPU.
Dijelaskan JPU Yogi seusai persidangan, terdakwa sengaja membeli sabu kepada Blek (DPO) seharga Rp 7 juta, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari harga itu, terdakwa mendapat sabu seberat 13 gram.
Terdakwa sudah menjadi pantauan anggota Satnarkoba Polresta Barelang, sesuai laporan masyarakat di sekitar rumah terdakwa di ruli Simpang Dam Mukakuning.
“Warga resah akibat terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di sekitar rumahnya itu,” ungkap Yogi.
Hingga saat terdakwa tiba dirumahnya dengan membawa sabu yang didapat dari Blek, anggota Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan.
“Barang bukti ditemukan dalam tas terdakwa yang sudah berbentuk paket sebanyak 13 paket,” sebutnya. (cr15)