Rabu, 29 April 2026

Batam belum Patuh pada Standar Pelayanan Publik

Berita Terkait

lustrasi. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Tingkat kepatuhan kota Batam terhadap standar pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. Ombudsman RI menempatkan Batam dalam zona kuning.

“Kuning itu artinya sedang tapi tidak bagus,” kata Ketua Ombudsman Kepulauan Riau, Yusron Roni, di sela-sela acara Sosialisasi Pelayanan Publik, Sahabat Ombudsman, dan Saber Pungli di Hotel The Hills, Jumat (16/12).

Batam mendapatkan nilai 53,14. Nilai ini naik dari tahun lalu yang sebesar 50,50. Batam menjadi satu dari 31 kota lainnya di Indonesia yang berada di zona kuning. Namun demikian, kepatuhan Batam masih lebih baik dari Tanjungpinang. Ibukota Kepulauan Riau itu masuk dalam zona merah dengan nilai 47,30. Namun demikian, nilai ini naik dari nilainya di tahun lalu yang hanya sebesar 20,50.

Sementara itu di tingkat provinsi, kepatuhan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga masuk dalam zona kuning. Nilainya sebesar 66,11. Nilai itu turun dari tahun lalu yang sebesar 71,88.

“Saya kemarin bertemu dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Hotel Borobudur Jakarta. Saya sampaikan hasil itu dan dia mengatakan, tahun 2017 nanti, ia ingin Kepri masuk zona hijau,” ujar Yusron.

Yusron mengatakan, survey yang dilakukan Ombudsman RI tahun ini berbeda dari tahun lalu. Tahun ini, survey dilakukan secara tangible atau berdasarkan kenyataan. Selain itu, juga dilakukan secara menyeluruh, tidak lagi berlangsung per unit.

“Entah itu wc, antrean, pengaduan, ataupun tempat penyimpanan atau gudangnya. Semuanya dilihat,” katanya.

Yusron memberi contoh pada gudang. Keberadaan gudang, menurutnya, sangat penting. Bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, misalnya, gudang penting untuk menyimpan data-data penduduk. Ia harus aman dari air, api, dan pencuri.

“Seperti halnya rumah sakit itu butuh IPAL (instalasi pengelolaan air limbah),” ujarnya.

Selain itu, Yusron juga menyoroti perlunya standar operasional dalam sebuah instansi pelayan publik. SOP itu wajib terpampang di dinding. Sehingga, masyarakat dapat jelas melihatnya.

Ini juga berhubungan erat dengan adanya pungutan liar. Dengan adanya SOP tersebut, pungli dapat terlihat jelas. Sebab, di sana tertera tarif-tarif pelayanan.

“Tapi intinya, pungli itu kuncinya ada di mental petugas dan masyarakat yang bersikap kritis atas hak-hak yang dia dapat,” tuturnya lagi.

Yusron menyoroti pada layanan pengaduan di sebuah instansi. Bukan hanya berupa kotak pengaduan. Tetapi juga karyawan khusus yang melayani pengaduan.

Layanan pengaduan itu juga harus dipantau. Apakah karyawan itu bekerja dengan baik, memberikan solusi atau tidak, serta menyimpan data-data pengaduan tersebut.

Selain itu, petugas frontline juga harus memiliki integritas. Instansi tidak boleh asal menerima karyawan. Sekalipun hanya bertugas di bagian depan, ia harus memiliki integritas.

“Senyum, sapa, salam, orangnya jujur, dan tidak ada budaya titip uang,” katanya.  (ceu)

Update