
batampos.co.id – Sabam Parulian, terduga penista agama terkait statusnya di grup Facebook Wajah Batam yang menyebut kekalahan Timnas Indonesia di leg kedua Final Piala AFF 2016 kontra Thailand karena pemain Timnas salat sebelum bertanding, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, statusnya tersangka,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, Minggu siang (18/12/2016).
Helmy mengatakan Saban dikenakan undang-undang ITE pasal 28 yang menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sabam diamankankan Minggu (18/12/2016) dini hari WIB, setelah polisi mendapat laporan dari warga yang tak terima dengan status Saban. (cr1)
Baca juga: Terduga Penista Agama Asal Batam Diamankan Polisi
