
batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu pembahasan Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Batam 2017, paling lambat sudah diketok pada 20 Desember 2016 hari ini. Namun hingga saat ini, APBD tersebut belum juga diketok.
“Kami sudah serahkan. Jadi menunggu DPRD untuk membahas dan mengesahkannya,” kata Wali Kota Batam Rudi, usai menghadiri rapat paripurna laporan reses di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (19/12/2016) siang.
Rudi mengaku hingga saat ini dirinya belum dipanggil juga untuk membahas APBD tersebut.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad yang mengatakan penetapan APBD 2017 tinggal menunggu pengesahan dari DPRD Batam. Apalagi dirinya sudah pernah membahas tentang KUA-PPAS dalam beberapa kali pertemuan dengan DPRD.
“Kita optimis selesai sebelum akhir tahun. Tergantung dari kawan-kawan dewan menyikapinya. Yang pasti rekomendasi APBD 2017 sudah kita serahkan,” jelas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Bapedda Kota Batam Wan Darussalam mengatakan pembahasan APBD sempat molor karena adanya penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) baru Pemko Batam. Yang mana, rekomendasi APBD 2017 yang sempat akan diajukan bulan Juli lalu harus direvisi. Agar menyamakan dengan pengunaan anggaran di OPD yang baru.
“Disesuaikan dengan OPD. Apalagi OPD baru Perdanya baru keluar 9 September lalu. Jadi keterlambatan pun bisa dijelaskan karena adanya PP yang baru,” terang Wan.
Meski begitu, menurut Wan pembahasan KUA-PPAS telah selesai dibahas di semua komisi DPRD Kota Batam Tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan secara bersama di DPRD Batam.
“Kalau dewan mau cepat, cepatlah berarti. Dari kita sudah diserahkan,” sebut Wan. (she)
