batampos.co.id – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mendatangi kantor Polsek Batuaji, Rabu (21/12/2016) siang.
Kedatangan Jadi bersama jajarannya itu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor Batuaji terkait pembentukan tim satuan tugas (satgas) tenaga kerja (naker) untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing yang ada di wilayah Batuaji.
Satgas tersebut nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan, termasuk pihak kepolisian.
“Ini baru mau membahas, agar bisa mengawasi keberadaan pekerja asing di sini,” ujar Jadi, kepada wartawan sebelum masuk ke kantor Polsek Batuaji, kemarin.
Pembentukan satgas naker itu merupakan upaya Kadin Batam untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing agar tidak melenceng dari aturan yang ada.
Disinggung apakah wacana pembentukan satgas tersebut ada kaitannya dengan isu banjirnya tenaga kerja asing asal Tiongkok yang menggantikan posisi pekerja lokal di Batam, Jadi belum mau berkomentar. “Nanti dulu ya, ini mau ke dalam bentar,” ujarnya.
Sebelumnya isu keberadaan tenaga kerja asing yang menggantikan posisi pekerja lokal di sejumlah perusahaan di Batam kian menggaung. Isu tersebut berhembus kencang dari kawasan industri galangan kapal di Tanjunguncang. Banyak posisi pekerja lokal digantikan dengan TKA, meskipun posisi sebagai operator.
Batam Pos yang menelusuri informasi tersebut selain menemukan keluhan karyawan lokal yang diPHK karena posisinya digantikan TKA, juga menemukan banyaknya mes atau asrama bagi TKA di dalam perusahaan. Ini menguatkan jika isu tersebut bukan isapan jempol semata.
Salah satu perusahaan galangan kapal asal Tiongkok di Tanjunguncang misalkan selain memiliki mes di dalam kawasan perusahaan, bahasa dan tulisan yang dipakai di dalam kawasa perusahaan itu umumnya bahasa Mandarin. Hanya sedikit pekerja lokal yang terlihat yang menduduki posisi sebagai sekuriti ataupun operator.
Perusahaan yang belum lama berdiri itu, memang sejak awal lebih banyak merekrut tenaga kerja dari negara asal perusahaan tersebut yakni China. Pekerja lokal hanya dipercayakan untuk menjaga keamanan kawasan Industri tersebut.
Tidak itu saja perusahaan galangan kapal yang sudah lama adapun juga mulai berpaling. Tenaga kerja lokal yang awalnya membangun nama besar perusahaan tersebut kini perlahan-lahan digantikan dengan TKA yang umumnya dari negara asal sang pemegang saham atau pemilik modal perusahaan.
“Sampai ke helper pun sudah digantikan sama orang luar, apalagi posisi staff sudah pasti orang mereka semua pak. Orang-orang lokal dibuang semua. Orang mereka yang dimasukin,” kata Dendi, mantan staff di salah satu perusahaan galangan kapal yang sudah diberhentikan, belum lama ini.
Penuturan Dendi ini bukan tanpa alasan yang jelas, sebab setelah dia di PHK pada bulan Juni lalu, saat ini dimendapat kepastian informasi bahwa posisinya telah di gantikan oleh pekerja lain asal Tiongkok.
“Padahal kemampuan dan skill sama aja pak tapi itu tadi, karena lemahnya pengawasan pemerintah PMA (perusahan modal asing) seenaknya memberlakukan peraturan yang jelas-jelas melanggar hukum di negara kita,” ujar Dendi lagi.
Dugaan membanjirnya TKA di kawasan Industri galangan kapal itu, dibenarkan oleh pihak kelurahan. Sutikno, mantan lurah Tanjunguncang yang kini telah menjabat sebagai sekretaris Camat Batuaji. Menurutnya memang cukup banyak TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang. Namun demikian hanya sedikit TKA saja yang memiliki izin domisili.
“Tahun 2015 lalu yang memiliki izin domisili hanya 225 orang (TKA) saja, sementara di semester awal tahun 2016 ini juga baru 150an orang,” ujar Sutikno belum lama ini.
Jumlah tersebut diakui pihak kelurahan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan jumlah TKA yang ada, sebab pihak kelurahan sendiri tak punya wewenang untuk mengecek keberadaan para TKA tersebut.
“Secara aturan ya kami hanya memberikan surat domisili ke TKA yang sudah memiliki izin kerja dan tinggal dari Imigrasi dan Disduk. Kalau pengawasan atau pengecekan itu bukan wewenang kami,” ujar Sutikno.
Jumlah TKA yang diinformasi melebihi jumlah TKA yang memiliki izin domosili itu kata Sutikono, bisa saja TKA illegal ataupun TKA yang tinggalnya di luar kelurahan Tanjunguncang sehingga dia terdaftar di surat domisili kelurahan lain.
“Bisa jadi TKA illegal, bisa juga yang hanya kerjanya di sini dan tinggal di kelurahan lain ya otomatis dia harus urus surat domisilinya di kelurahan lain tersebut,” tutur Sutikno. (eja)