Rabu, 24 April 2024

Emosi, Pria Ini Salah Bacok, 10 Tahun Bui Menanti

Berita Terkait

Ilustrasi penjahat pakai parang. Foto: istimewa

batampos.co.id – Tersinggung dan kesal dengan ucapan seseorang, terdakwa M. Firman Firdaus alias Lembang, langsung naik pitam dan langsung berniat menghabisi nyawa orang tersebut yang diketahui bernama Fany.

Namun, emosi yang tak terkendali membuat akal sehatnya hilang. Lembang malah membacok orang yang salah dengan sebilah parang.

Akibatnya, Lembang harus berurusan dengan polisi dan kini duduk sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan, Rabu (21/12/2016) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Zia, mengatakan terdakwa tersulut emosi karena ditantang berkelahi oleh Fany. Terdakwa kemudian berkumpul bersama rekan-rekannya sambil menenggak arak putih, di jembatan simpang Nato, Sagulung (14/8/2016) lalu, sekira pukul 24.00 WIB.

“Saat minum-minum itu, terdakwa mengajak rekannya Joko, Zahra, Gebi, dan Serlinus (DPO) untuk membantunya menyerang Fany,” ujar JPU Zia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.

Mereka kemudian naik sepeda motor menghampiri tempat biasa Fany kumpul yakni di kavling lama dekat vihara. Terdakwa mengira Fany ada di kelompok orang yang dilihatnya.

“Ia mengeluarkan sebilah parang dan berlari mendekati kelompok orang tersebut,” lanjutnya.

Melihat gelagat terdakwa, sekelompok orang itupun lari berpencar. Namun salah satu dari mereka ada yang terjatuh yaitu Chrisantus (korban).

“Tanpa pikir panjang, terdakwa mendekati korban dan langsung membacok kepala belakang, punggung, serta betis kiri korban,” terang JPU Zia.

Korban pun tak sadarkan diri dengan bersimbah darah. Terdakwa kemudian lari meninggalkan TKP, sedangkan rekan korban lainnya sudah lebih dulu pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Nyawa korban sempat terselamatkan akibat tidak mengenai saraf vital, namun korban mengalami luka cukup serius dengan belasan jahitan.

“Korban juga tidak bisa bersekolah selama dua minggu,” paparnya.

Dari dakwaan itu, sambung JPU Zia, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Terdakwa diancam pidana maksimal 10 tahun,” sebut Zia.

Selanjutnya, sidang perkara terdakwa kembali dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. (cr15)

Update