Minggu, 15 Juni 2025

Ahmad Dahlan: Saya Disposisi dan Teken Dana Bansos Itu, Teknisnya Tugas KPA

Berita Terkait

Mantan Wali Kota Batam dua periode Ahmad Dahlan saat menjadi saksi padapersidangan kasus dugaan korupsi dana Bansos Batam 2011-2012 untuk PS Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/12/2016). Foto: yusnadi/batampos

batampos.co.id – Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam mengatakan penyaluran dana hibah dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Sekda Agussahiman.

Dirinya mengaku tidak memahami secara persis teknis dan penyalurannya karena dilaksanakan langsung oleh Sekda bersama SKPD terkait sesuai dengan tupoksinya.

”Saya berikan disposisi kepada KPA. Semua mekanisme saya delegasikan ke Sekda. Saya hanya tandatangan saja,” ujar Dahlan.

Dahlan menegaskan, terkait Peraturan Perwako yang mengatur penyaluran dana hibah. Jika penerima hibah adalah lembaga, harus merupakan lembaga yang berbadan hukum. Saat itu ia tidak mengetahui secara persis apakah PS Batam berbadan hukum atau tidak.

“Saya tidak mengetahui satu persatu lembaga yang menerima dana hibah, karena laporan yang datang kepada saya adalah laporan secara keseluruhan, atas penyaluran dana hibah tahun 2011 sebesar Rp 66 miliar. Saat itu penerima bansos sangat banyak, termasuk perorangan juga dan bukan hanya lembaga-lembaga saja,”kata Dahlan.

Selain itu, sambung Dahlan, dirinya juga tidak mengetahui terkait laporan pertanggungjawaban PS Batam yang tidak pernah ada atas penggunaan dana hibah tersebut. (ias)

Update