Sabtu, 9 Mei 2026

Komplotan Maling Motor yang Beraksi 17 Kali Dibekuk

Berita Terkait

Kapolsek Sagulung AKP Hendriyanto menunjukkan tiga pelaku curanmor, Pamarto, Marthin German, Binsar Tamba Tua dan Leonardo saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Selasa (27/12/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Mapolsek Sagulung berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri sepeda motor, Minggu (25/12/2016) lalu di Avava Mall, Jodoh.

Kompolotan ini terdiri dari tiga pemetik dan seorang penadah. Komplotan ini tercatat sudah beraksi sebanyak 17 kali di kawasan berbeda.

Tiga pemetik yang dibekuk masing-masing, Marthin German Silalahi, Binsar Tamba Tua Silitonga, Leonardo Lumban Raja, serta penadah Pamarto Rajagukguk.

Selain itu, dari pelaku ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa delapan unit sepeda motor diantaranya, tiga unit Yamaha Vixion, tiga unit Satria FU, dua unit Kawasaki Ninja RR, dan SS, serta kunci L dan kunci 10 yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan pelaku yang diamankan ini merupakan pemain lama yang sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di berbagai tempat yang berbeda diantaranya, di Sagulung, Sekupang, Lubukbaja, dan Batamkota.

“Mereka ini merupakan komplotan spesialis yang sudah sering mencuri motor. Total dalam aksinya, sudah 17 motor yang dicuri. Namun kita baru berhasil mengamankan 8 unit motor. Sementara sisanya masih dalam penyelidikan,” jelasnya dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Sagulung, Selasa (27/12).

Dia menuturkan para pelaku curanmor ini biasa melakukan aksinya di rumah warga dengan bermodalkan kunci L dan kunci 10 untuk merusak kunci kontak, sehingga motor tersebut bisa dengan mudah di bawa.

“Biasanya pelaku ini melancarkan aksinya di rumah warga di pagi hari, dengan kondisi yang lagi sepi. Apalagi motor yang diparkir di depan rumah, itu jadi sasaran utama mereka,” terangnya.

Lebih lanjut pria bertubuh tegap ini menjelaskan motor hasil curian tersebut biasa di jual bulat-bulat oleh penadah dengan harga Rp 1 juta, hingga Rp 2 juta per unit, dengan kondisi plat nomor yang sudah diganti.

“Motor curian ini biasa dijual dengan harga yang murah, dan penjualannya masih dilakukan di daratan Batam ini,” imbuhnya.

Dia menambahkan para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Antoni, Warga Perumahan Arse Indah, Kaveling lama, Sagulung yang merupakan salah satu pemilik sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang diamankan oleh kepolisian Sagulung dari para komplotan tersebut mengatakan, motornya itu sudah hilang sejak satu bulan lalu saat di parkir di depan rumah.

“Hilangnya tanggal 9 November lalu. Plat nomornya juga sudah berganti dari plat aslinya BP4281GO,” ujarnya.

Dia mengaku kejadiaan pencurian motor yang dialaminya sangat cepat, hanya dalam waktu beberapa menit saja, motor miliknya tersebut sudah dibawa lari para pencuri.

“Motor itu di parkir di depan rumah. Pas saya bangun jam 5 pagi masih terlihat. Namun setelah pergi ke dapur sebentar, tak taunya motor itu sudah tak nampak lagi,” terangnya.

Antoni merasa senang karena motor miliknya yang sempat dicuri, kini sudah kembali lagi. “Polisi tadi menghubungi saya, katanya pencuri motor sudah ketangkap,” ungkapnya. (cr20)

Update